Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 18:00 WIB
Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025
Jadwal samsat keliling depok [ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal samsat keliling menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh warga Depok. Pasalnya, warga sekitar boleh melakukan pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 melalui samsat keliling. Melalui program pemutihan denda pajak kendaraan, diharapkan warga mau membayar pajak karena tak perlu mengkhawatirkan biaya keterlambatan.

Melansir laman Samsat Keliling, berikut adalah jadwal Samling di area Depok

  • Samsat keliling di Kecamatan Cilodong: 27 April 2025 - Jam pelayanan 09.00–12.00 WIB
  • Samling night (7, 14, 21, dan 28 April 2025): Halaman Kantor Samsat Depok I - Jam pelayanan 17.00–20.00 WIB
  • Samsat Gendong (3, 4, 9, 10, 11, 17, 18, 23, 24, dan 25 April 2025): Grand Depok City - Jam pelayanan 09.00–12.00 WIB

Selain Samsat Keliling dan Samsat Gendong juga ada layanan Samsat Outlet di Lantai Mezanine ITC Depok yang beroperasi pada Senin–Jumat pukul 09.00–15.00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 09.11.00 WIB.

Syarat mengakses layanan Samsat Keliling Depok

Bagi Anda yang ingin mendatangi samsat keliling, pastikan sudah membawa dokumen-dokyumen berikut

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi.
  • BPKB asli beserta fotokopi

Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya bisa memberikan layanan pembayaran pajak tahunan atau PKB tahunan. Untuk proses pembayatan pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, Anda tetap harus datang langsung ke kantor induk Samsat tempat STNK terdaftar.

Syarat ikut program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Depok

Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat seperti Bekasi, Bogor, atau Depok dan ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, ada beberapa dokumen penting yang perlu dibawa. Anda wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, serta KTP yang namanya sesuai dengan data di STNK.

Jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain, Anda diwajibkan untuk mengurus proses balik nama terlebih dahulu. Kabar baiknya, selama periode pemutihan ini, biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II digratiskan alias tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?

Perlu diingat, kendaraan yang didaftarkan harus dalam kondisi legal. Artinya, kendaraan tidak boleh sedang diblokir, hilang, atau terlibat masalah hukum. Program pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar secara resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI