Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025

M. Reza Sulaiman

Rabu, 23 April 2025 | 18:00 WIB
Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025
Jadwal samsat keliling depok [ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am].

Suara.com - Jadwal samsat keliling menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh warga Depok. Pasalnya, warga sekitar boleh melakukan pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 melalui samsat keliling. Melalui program pemutihan denda pajak kendaraan, diharapkan warga mau membayar pajak karena tak perlu mengkhawatirkan biaya keterlambatan.

Melansir laman Samsat Keliling, berikut adalah jadwal Samling di area Depok

  • Samsat keliling di Kecamatan Cilodong: 27 April 2025 - Jam pelayanan 09.00–12.00 WIB
  • Samling night (7, 14, 21, dan 28 April 2025): Halaman Kantor Samsat Depok I - Jam pelayanan 17.00–20.00 WIB
  • Samsat Gendong (3, 4, 9, 10, 11, 17, 18, 23, 24, dan 25 April 2025): Grand Depok City - Jam pelayanan 09.00–12.00 WIB

Selain Samsat Keliling dan Samsat Gendong juga ada layanan Samsat Outlet di Lantai Mezanine ITC Depok yang beroperasi pada Senin–Jumat pukul 09.00–15.00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 09.11.00 WIB.

Syarat mengakses layanan Samsat Keliling Depok

Bagi Anda yang ingin mendatangi samsat keliling, pastikan sudah membawa dokumen-dokyumen berikut

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi.
  • BPKB asli beserta fotokopi

Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya bisa memberikan layanan pembayaran pajak tahunan atau PKB tahunan. Untuk proses pembayatan pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, Anda tetap harus datang langsung ke kantor induk Samsat tempat STNK terdaftar.

Syarat ikut program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Depok

Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat seperti Bekasi, Bogor, atau Depok dan ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, ada beberapa dokumen penting yang perlu dibawa. Anda wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, serta KTP yang namanya sesuai dengan data di STNK.

Jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain, Anda diwajibkan untuk mengurus proses balik nama terlebih dahulu. Kabar baiknya, selama periode pemutihan ini, biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II digratiskan alias tidak dipungut biaya.

baca juga

Perlu diingat, kendaraan yang didaftarkan harus dalam kondisi legal. Artinya, kendaraan tidak boleh sedang diblokir, hilang, atau terlibat masalah hukum. Program pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar secara resmi.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pemutihan Pajak 2025

Berikut daftar dokumen yang perlu Anda siapkan ketika mengikuti program pemutihan:

  • KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB (jika diminta oleh petugas)

Cara mengecek Pajak Kendaraan Secara Online (Bekasi, Bogor, Depok)

Sebelum mengajukan pemutihan, Anda disarankan untuk mengecek terlebih dahulu jumlah pajak dan denda kendaraan Anda. Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.

Berikut cara cek pajak kendaraan secara daring:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya

Lifestyle | Rabu, 23 April 2025 | 15:29 WIB

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 21:12 WIB

Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon

Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon

News | Jum'at, 18 April 2025 | 19:21 WIB

Terkini

3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian

3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:23 WIB

7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat

7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:20 WIB

7 Bedak Gatal Paling Ampuh di Apotek yang Aman dan Terdaftar BPOM

7 Bedak Gatal Paling Ampuh di Apotek yang Aman dan Terdaftar BPOM

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:19 WIB

Profil Sudaryono, Eks Ajudan Prabowo Disebut Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

Profil Sudaryono, Eks Ajudan Prabowo Disebut Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:15 WIB

Jangan Lewatkan! Film Masters of the Universe Rilis di Prime Video Hari Ini

Jangan Lewatkan! Film Masters of the Universe Rilis di Prime Video Hari Ini

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:14 WIB

10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran

10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:13 WIB

Pindah ke Honda, Ini Perjalanan Fabio Quartararo Selama 7 Tahun di Yamaha

Pindah ke Honda, Ini Perjalanan Fabio Quartararo Selama 7 Tahun di Yamaha

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:13 WIB

Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman

Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman

Sumbar | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:13 WIB

Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel

Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:12 WIB

Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka

Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:10 WIB

×