Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 19:38 WIB
Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
Ilustrasi cara cek pajak motor lewat HP (Web. Samsatdigital)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekat kemajuan teknologi digital, kini untuk mengcek pajak kendaraan motor pun bisa menggunakan ponsel pintar alias HP. Lantas bagaimana cara cek pajak motor lewat Hp? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa pengecekan pajak kendaraan melalui HP dapat dilakukan melalui beberapa metode, baik melalui aplikasi resmi milik pemerintah, website Samsat tiap daerah, maupun layanan SMS di beberapa wilayah.

Nah bagi yang ingin mengecek pajak kendaraan motor  secara online menggunakan HP, simak selengkapnya berikut ini beberapa cara cek pajak motor lewat HP yang dijamin mudah dan antiribet.

Cek Pajak Motor Lewat Aplikasi e-Samsat

Untuk mengecek pajak motor dark HP bisa menggunakan aplikasi e-Samsat. Aplikasi ini tersedia di Google Play Strore dan Apps Store. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pertama-tama, unduh aplikasi e-Samsat di App Store (Apple) atau Play Store (Android)
  • Jika sudah berhasil download, bukan halaman utama lalu pilih wilayah kendaraan dan masukkan no. pelat kendaraan
  • Setelah itu, akan muncul data informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Cek Pajak Motor Lewat Website e-Samsat

Selain melalui aplikasi e-Samsat, untuk mengecek pajak kendaraan motor juga bisa melalui website resmi e-Samsat di HP. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Pertama-tama, buka website resmi  e-Samsat di samsatdigital.id di browser Hp
  • Kemudian masukan data-data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi
  • Lalu klik “Cek Sekarang”
  • Setelah itu, akan muncul pada layar informasi terkait nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan

Cek Pajak Motor Lewat SMS

Bukan hanya lewat aplikasi dan website resmi e-Samsat, untuk mengecek pajak kendaraan motor juga bisa melalui SMS.

Baca Juga: Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025

Jadi pengendara cukup mengirimkan SMS ke nomor SAMAT di nomor 08112119211. Berikut ini caranya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI