Haji dengan visa umrah sering kali melibatkan praktik manipulatif, seperti menyembunyikan tujuan sebenarnya saat memasuki Arab Saudi. Ini bisa tergolong sebagai penipuan (ghashsh), yang oleh Rasulullah SAW dikategorikan sebagai dosa besar: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Pemerintah Wajib Bertindak
Untuk mencegah makin maraknya praktik haji dengan visa nonhaji, pemerintah diharapkan:
- Memperketat penerbitan visa umrah menjelang musim haji, terutama bagi pihak yang dicurigai akan menyalahgunakannya.
- Meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan visa haji resmi.
- Menguatkan kerja sama lintas kementerian dan diplomasi dengan Arab Saudi agar penegakan aturan makin efektif.
Surah al-Baqarah ayat 197 juga menegaskan pentingnya menjaga kemurnian ibadah haji: “Maka siapa yang berniat (menunaikan) haji, janganlah ia berbuat rafats, fusuk, dan jidal dalam haji.” Pelanggaran administratif, seperti menggunakan visa tidak sah, bisa termasuk dalam kategori fusuk (kemaksiatan).
Kesimpulan: Gunakan Visa Resmi, Hindari Bahaya
Ibadah haji wajib dilakukan dengan visa haji resmi, sebagai bentuk ketaatan pada hukum negara dan syariat. Menggunakan visa umrah untuk berhaji menyalahi aturan, menimbulkan mafsadah, dan merugikan jamaah lain. Edukasi dan penindakan perlu diperkuat agar kesucian ibadah haji tetap terjaga dan tidak ternoda oleh pelanggaran administratif.