Selain itu, jamaah ilegal turut memperparah kepadatan di area tawaf, sai, hingga lempar jumrah, menimbulkan risiko keselamatan.
Hadis dari Rasulullah SAW dalam HR Ibnu Majah menyebutkan: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” Prinsip ini diperkuat dalam fikih: “Menghindari kerusakan lebih utama dari menarik kemaslahatan.”
2. Merampas Hak Jamaah Sah
Kepadatan yang disebabkan jamaah tanpa visa resmi telah memunculkan kondisi tak layak. Misalnya, ruang di Muzdalifah hanya 0,29 m² per jamaah—lebih sempit dari standar minimal 0,45 m². Praktik ini dinilai merampas hak jamaah lain dan menyalahi prinsip keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah ayat 188.
3. Penipuan dan Pelanggaran Syariat
Haji dengan visa umrah sering kali melibatkan praktik manipulatif, seperti menyembunyikan tujuan sebenarnya saat memasuki Arab Saudi. Ini bisa tergolong sebagai penipuan (ghashsh), yang oleh Rasulullah SAW dikategorikan sebagai dosa besar: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Pemerintah Wajib Bertindak
Untuk mencegah makin maraknya praktik haji dengan visa nonhaji, pemerintah diharapkan:
- Memperketat penerbitan visa umrah menjelang musim haji, terutama bagi pihak yang dicurigai akan menyalahgunakannya.
- Meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan visa haji resmi.