Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 15:53 WIB
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
Vasektomi bertujuan untuk mencegah kehamilan dengan menghentikan aliran sperma dalam ejakulasi, dan umumnya dianggap sebagai metode kontrasepsi permanen.

Lalu, bagaimana dengan MUI? Apakah vesektomi haram menurut MUI?

Fatwa MUI soal Vasektomi

Menukil dari laman NU Online, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Aminudin Yakub mengatakan bahwa Metoda Operasi Pria (MOP) atau vasektomi boleh dilakukan karena sifatnya tidak permanen.

“Vasektomi halal dipakaikan untuk pria karena sudah sesuai dengan ketentuan agama atau syariat Islam, apalagi peserta KB pria juga dapat melakukan penyambungan kembali saluran atau rekanalisasi jika menginginkan anak kembali,” katanya.

Menurut data dari BKKBN, pada tahun 1979 MUI sempat menolak program Metode Operasi Pria (MOP) dengan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa metode tersebut haram.

Namun, pada tahun 2000, BKKBN kembali mengajukan program tersebut untuk melibatkan pria, dengan meyakinkan MUI bahwa vasektomi bersifat reversibel atau dapat disambung kembali.

Aminuddin Yakub juga menyampaikan bahwa partisipasi laki-laki dalam program KB bertujuan untuk mendukung prinsip keadilan gender, di mana tidak hanya perempuan saja, tetapi juga laki-laki diharapkan turut berperan aktif dalam menyukseskan program Keluarga Berencana (KB).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa vasektomi merupakan salah satu metode Keluarga Berencana (KB) yang paling efektif bagi pria.

Selain memiliki tingkat kegagalan yang sangat rendah dan efek samping yang minimal, prosedur ini juga bersifat jangka panjang, sehingga menjadi pilihan yang ideal untuk kontrasepsi permanen.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Mitos Vasektomi Bikin Sperma Numpuk dan Berbahaya? Ini Faktanya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI