“Ini kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujar KH Athian.
Ditegaskan pula bahwa dalam ajaran Islam, sterilisasi permanen seperti vasektomi hanya diperbolehkan jika terdapat alasan medis yang mendesak dan tidak tersedia pilihan lain sebagai alternatif.
“Misalnya seorang wanita yang menurut dokter ahli tidak boleh hamil lagi dan jika memakai KB masih kemungkinan hamil maka distrelir itu tidak apa- apa, selain dari itu haram," terangnya.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam.
“Bantuan sosial adalah hak masyarakat miskin. Menggantungkan hak itu dengan syarat melanggar syariat adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.
Lalu, bagaimana dengan MUI? Apakah vesektomi haram menurut MUI?
Fatwa MUI soal Vasektomi
Menukil dari laman NU Online, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Aminudin Yakub mengatakan bahwa Metoda Operasi Pria (MOP) atau vasektomi boleh dilakukan karena sifatnya tidak permanen.
“Vasektomi halal dipakaikan untuk pria karena sudah sesuai dengan ketentuan agama atau syariat Islam, apalagi peserta KB pria juga dapat melakukan penyambungan kembali saluran atau rekanalisasi jika menginginkan anak kembali,” katanya.
Menurut data dari BKKBN, pada tahun 1979 MUI sempat menolak program Metode Operasi Pria (MOP) dengan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa metode tersebut haram.
Baca Juga: Mitos Vasektomi Bikin Sperma Numpuk dan Berbahaya? Ini Faktanya!
Namun, pada tahun 2000, BKKBN kembali mengajukan program tersebut untuk melibatkan pria, dengan meyakinkan MUI bahwa vasektomi bersifat reversibel atau dapat disambung kembali.