Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Allah SWT berfirman:
“Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang.”
(QS. Al-Baqarah: 280)

Jika tidak mau membayar padahal mampu atau sengaja menunda: Dosa besar.

Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]
Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Rasulullah bersabda:

“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari)

3. Hukum Bunga dalam Pinjol

Mayoritas pinjol (fintech lending) mengenakan bunga tinggi atau denda keterlambatan, yang dalam Islam tergolong riba, dan riba hukumnya haram.

Allah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Karena itu:

Meminjam dari pinjol berbunga sangat tidak disarankan secara syariat.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

Jika terlanjur, wajib bertaubat dan berusaha melunasi pokok utangnya.

4. Jika Benar-Benar Tidak Bisa Bayar?

Cari solusi: musyawarah, restrukturisasi, atau penghapusan denda.

Jika pinjol ilegal: bisa lapor ke OJK atau polisi.

Prioritaskan membayar pokok utang, bukan bunga (jika tidak mampu semua).

Mohon pertolongan Allah, karena niat membayar itu dinilai pahala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI