Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Andi Ahmad S

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Allah SWT berfirman:
“Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang.”
(QS. Al-Baqarah: 280)

Jika tidak mau membayar padahal mampu atau sengaja menunda: Dosa besar.

Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]
Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Rasulullah bersabda:

“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari)

3. Hukum Bunga dalam Pinjol

Mayoritas pinjol (fintech lending) mengenakan bunga tinggi atau denda keterlambatan, yang dalam Islam tergolong riba, dan riba hukumnya haram.

Allah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Karena itu:

Meminjam dari pinjol berbunga sangat tidak disarankan secara syariat.

baca juga

Jika terlanjur, wajib bertaubat dan berusaha melunasi pokok utangnya.

4. Jika Benar-Benar Tidak Bisa Bayar?

Cari solusi: musyawarah, restrukturisasi, atau penghapusan denda.

Jika pinjol ilegal: bisa lapor ke OJK atau polisi.

Prioritaskan membayar pokok utang, bukan bunga (jika tidak mampu semua).

Mohon pertolongan Allah, karena niat membayar itu dinilai pahala.

“Barang siapa berutang dan berniat ingin membayarnya, Allah akan membantu melunasinya.”
(HR. Bukhari)

Kesimpulan Singkat

  • Utang harus dibayar jika mampu.
  • Tidak membayar karena kesulitan tidak berdosa, tapi tetap harus berniat melunasi.
  • Pinjol berbunga = riba → haram.
  • Islam mendorong penyelesaian utang dengan bijak, jujur, dan penuh tanggung jawab.

Pinjol

Melansir dari berbagai sumber, Pinjaman daring (Pindar) atau dikenal dengan Pinjaman online (Pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring.

Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

Pinjaman online diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.

Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.

Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi.

Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mekanisme peminjaman secara daring diawali dengan konsumen menggunakan platform pinjaman daring. Kemudian, konsumen mengisi formulir peminjaman. Setelah itu, perusahaan akan melakukan analisis kredit atau pengajuan pinjaman bagi penerima pinjaman.

Selanjutnya, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertemu secara virtual melalui platform. Setelah dilakukan pengecekan, peminjam akan menerima sejumlah uang yang ditransfer melaui rekening.

Tahapan berikutnya, peminjam mengangsur pinjaman kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan mendapatkan return dari hasil bunga pembayaran angsuran.

Sejarah singkat

Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal.

Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon.

Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit.

Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 13:52 WIB

TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji

TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 16:49 WIB

Proyek Infrastruktur Gas Raksasa RI Bisa Jadi 'Senjata Makan Tuan'

Proyek Infrastruktur Gas Raksasa RI Bisa Jadi 'Senjata Makan Tuan'

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 16:06 WIB

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Tak Perlu Pinjol

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Tak Perlu Pinjol

News | Rabu, 30 April 2025 | 15:40 WIB

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Lifestyle | Rabu, 30 April 2025 | 15:32 WIB

Terkini

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

×