Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rasulullah bersabda:

“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga utang itu dibayarkan.”
(HR. Tirmidzi)

Artinya, meskipun seseorang rajin beribadah, ruhnya bisa tertahan dari masuk ke surga sebelum menyelesaikan utangnya.

2. Apakah Berdosa Jika Tidak Mampu Bayar?

Jika tidak mampu karena benar-benar miskin atau bangkrut: Tidak berdosa, tapi tetap wajib membayar ketika mampu.

Allah SWT berfirman:
“Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang.”
(QS. Al-Baqarah: 280)

Jika tidak mau membayar padahal mampu atau sengaja menunda: Dosa besar.

Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]
Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Rasulullah bersabda:

“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari)

Baca Juga: Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

3. Hukum Bunga dalam Pinjol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI