Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Andi Ahmad S | Suara.com

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Suara.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) yang marak di masyarakat tidak hanya memicu perdebatan hukum positif, tetapi juga menimbulkan persoalan dalam perspektif syariat Islam.

Banyak warga muslim di Indonesia yang terjerat pinjol, lalu kesulitan melunasi, bahkan gagal membayar.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang kondisi tersebut?

Dalam Islam, utang adalah amanah dan kewajiban yang harus diselesaikan. Syariat tidak melarang seseorang untuk berutang, tetapi mewajibkan peminjam untuk memiliki niat dan upaya sungguh-sungguh dalam melunasinya.

“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai ia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi)

Dalam Islam, utang adalah tanggung jawab serius, dan tidak bisa membayar pinjaman online (pinjol) memiliki konsekuensi hukum dan moral.

Berikut adalah penjelasan dari perspektif syariat Islam:

Beberapa Poin Hukum Tidak Bisa Membayar Pinjol dalam Islam

1. Utang Wajib Dibayar

Islam menekankan bahwa setiap utang harus dilunasi.

Rasulullah bersabda:

“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga utang itu dibayarkan.”
(HR. Tirmidzi)

Artinya, meskipun seseorang rajin beribadah, ruhnya bisa tertahan dari masuk ke surga sebelum menyelesaikan utangnya.

2. Apakah Berdosa Jika Tidak Mampu Bayar?

Jika tidak mampu karena benar-benar miskin atau bangkrut: Tidak berdosa, tapi tetap wajib membayar ketika mampu.

Allah SWT berfirman:
“Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang.”
(QS. Al-Baqarah: 280)

Jika tidak mau membayar padahal mampu atau sengaja menunda: Dosa besar.

Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]
Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Rasulullah bersabda:

“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari)

3. Hukum Bunga dalam Pinjol

Mayoritas pinjol (fintech lending) mengenakan bunga tinggi atau denda keterlambatan, yang dalam Islam tergolong riba, dan riba hukumnya haram.

Allah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Karena itu:

Meminjam dari pinjol berbunga sangat tidak disarankan secara syariat.

Jika terlanjur, wajib bertaubat dan berusaha melunasi pokok utangnya.

4. Jika Benar-Benar Tidak Bisa Bayar?

Cari solusi: musyawarah, restrukturisasi, atau penghapusan denda.

Jika pinjol ilegal: bisa lapor ke OJK atau polisi.

Prioritaskan membayar pokok utang, bukan bunga (jika tidak mampu semua).

Mohon pertolongan Allah, karena niat membayar itu dinilai pahala.

“Barang siapa berutang dan berniat ingin membayarnya, Allah akan membantu melunasinya.”
(HR. Bukhari)

Kesimpulan Singkat

  • Utang harus dibayar jika mampu.
  • Tidak membayar karena kesulitan tidak berdosa, tapi tetap harus berniat melunasi.
  • Pinjol berbunga = riba → haram.
  • Islam mendorong penyelesaian utang dengan bijak, jujur, dan penuh tanggung jawab.

Pinjol

Melansir dari berbagai sumber, Pinjaman daring (Pindar) atau dikenal dengan Pinjaman online (Pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring.

Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

Pinjaman online diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.

Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.

Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi.

Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mekanisme peminjaman secara daring diawali dengan konsumen menggunakan platform pinjaman daring. Kemudian, konsumen mengisi formulir peminjaman. Setelah itu, perusahaan akan melakukan analisis kredit atau pengajuan pinjaman bagi penerima pinjaman.

Selanjutnya, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertemu secara virtual melalui platform. Setelah dilakukan pengecekan, peminjam akan menerima sejumlah uang yang ditransfer melaui rekening.

Tahapan berikutnya, peminjam mengangsur pinjaman kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan mendapatkan return dari hasil bunga pembayaran angsuran.

Sejarah singkat

Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal.

Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon.

Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit.

Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 13:52 WIB

TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji

TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 16:49 WIB

Proyek Infrastruktur Gas Raksasa RI Bisa Jadi 'Senjata Makan Tuan'

Proyek Infrastruktur Gas Raksasa RI Bisa Jadi 'Senjata Makan Tuan'

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 16:06 WIB

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Tak Perlu Pinjol

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Tak Perlu Pinjol

News | Rabu, 30 April 2025 | 15:40 WIB

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Lifestyle | Rabu, 30 April 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:05 WIB

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:45 WIB

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:33 WIB

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:35 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan

Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:50 WIB

Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:25 WIB

Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya

Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:05 WIB