Biaya Daftar Haji Reguler 2025 Telah Dirilis: Ini Detail Pembayarannya!

Vania Rossa

Kamis, 01 Mei 2025 | 23:04 WIB
Biaya Daftar Haji Reguler 2025 Telah Dirilis: Ini Detail Pembayarannya!
Ilustrasi biaya daftar haji reguler 2025. (Pixabay)

Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah ini. Mengingat tingginya minat masyarakat dan keterbatasan kuota, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengelolaan yang ketat, termasuk dalam hal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran biaya haji reguler yang harus dibayarkan oleh calon jemaah. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan dana haji di masa depan.

Menjadi salah satu program rutin yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, kuota haji reguler untuk Indonesia dikabarkan memperoleh sebanyak 221.000 slot. 

Dari kuota yang diberikan tersebut, dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah kategori haji reguler dengan total sebanyak 203.320 kuota, dan haji khusus dengan total sebanyak 17.680 kuota. Terkait dengan biaya, Kemenag dan Komisi VII DPR RI telah menemukan titik sepakat.

Kabar baiknya adalah bahwa biaya yang disepakati pemerintah dinyatakan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi hal ini membuka kesempatan untuk lebih banyak orang mengakses ibadah sakral tersebut.

Biaya Daftar Haji Reguler 2025

Rapat kerja yang dilakukan pada awal tahun 2025 lalu memutuskan bahwa besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs dollar Amerika Serikat berada pada nilai Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67.

Besaran biaya ini dinyatakan turun dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 lalu, yang berada di angka Rp93.410.286. Nantinya besaran BPIH akan dibagi menjadi dua komponen berbeda, yakni komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Bipih yang dibayarkan oleh jemaat bernilai rata-rata Rp55.431.750,78 atau sebanyak 62% dari total keseluruhan BPIH yang harus dibayarkan. Sedangkan Rp33.978.508,01 akan dialokasikan dari nilai manfaat yang didapat, atau sebesar 38%.

baca juga

Namun demikian, karena biaya haji yang ditetapkan juga mempertimbangkan berbagai faktor, mungkin saja pada bulan berikutnya terdapat penyesuaian yang terjadi akibat perubahan seperti nilai tukar rupiah, kondisi global, dan lain sebagainya.

Cara Daftar Program Haji Reguler

Untuk melakukan pendaftaran program haji reguler, maka seseorang perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Setoran awal dilakukan dan daftarkan diri Anda ke kantor Kementerian Agama setempat.

Beberapa syarat utamanya adalah beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki dokumen identitas, dan telah melakukan setoran awal.

Untuk cara pendaftarannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Buka tabungan haji, Anda harus membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa identitas diri dan setoran awal.
  • Lakukan setoran awal, kebanyakan bank menetapkan setoran awal minimal sebesar Rp25.000.000 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setoran dilakukan ke rekening tabungan haji.
  • Pendaftaran di kantor Kementerian Agama, datangi Kementerian Agama di tempat ANda tinggal dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Lakukan pengisian formulir SPPH atau Surat Pendaftaran Pergi Haji dan serahkan pada petugas Kementerian Agama.
  • Verifikasi. Proses akhir adalah dengan verifikasi data dan berkas, kemudian petugas Kementerian Agama akan menerbitkan SPPH untuk nama yang bersangkutan.

Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain adalah KTP, KK, akta kelahiran atau akta nikah, dan pas foto. Anda juga dapat mencermati ketentuan lebih lanjut terkait dengan pendaftaran program haji reguler melalui situs resmi Kementerian Agama, atau dengan mendatangi kantornya secara langsung.

Meski pada dasarnya biaya daftar haji reguler 2025 mengalami penurunan, namun Anda tetap harus mencermati ketentuan yang diberikan dan kondisi yang berpengaruh pada total biaya haji. Dengan demikian persiapan yang dilakukan akan menjadi jauh lebih matang sehingga tidak ada yang terlewat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haji Furoda Berapa Hari? Ini Rincian Durasi dan Estimasi Biayanya

Haji Furoda Berapa Hari? Ini Rincian Durasi dan Estimasi Biayanya

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 22:49 WIB

Bocoran Lengkap! Rahasia Haji Mabrur untuk Calon Jemaah 2025

Bocoran Lengkap! Rahasia Haji Mabrur untuk Calon Jemaah 2025

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 16:28 WIB

CEK FAKTA: Pendaftaran Naik Haji Gratis 2025 dari Kemenag, Benarkah?

CEK FAKTA: Pendaftaran Naik Haji Gratis 2025 dari Kemenag, Benarkah?

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 13:20 WIB

Terkini

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:38 WIB

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:37 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:30 WIB

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

×