Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah ini. Mengingat tingginya minat masyarakat dan keterbatasan kuota, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengelolaan yang ketat, termasuk dalam hal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran biaya haji reguler yang harus dibayarkan oleh calon jemaah. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan dana haji di masa depan.
Menjadi salah satu program rutin yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, kuota haji reguler untuk Indonesia dikabarkan memperoleh sebanyak 221.000 slot.
Dari kuota yang diberikan tersebut, dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah kategori haji reguler dengan total sebanyak 203.320 kuota, dan haji khusus dengan total sebanyak 17.680 kuota. Terkait dengan biaya, Kemenag dan Komisi VII DPR RI telah menemukan titik sepakat.
Kabar baiknya adalah bahwa biaya yang disepakati pemerintah dinyatakan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi hal ini membuka kesempatan untuk lebih banyak orang mengakses ibadah sakral tersebut.
Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Rapat kerja yang dilakukan pada awal tahun 2025 lalu memutuskan bahwa besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs dollar Amerika Serikat berada pada nilai Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67.
Besaran biaya ini dinyatakan turun dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 lalu, yang berada di angka Rp93.410.286. Nantinya besaran BPIH akan dibagi menjadi dua komponen berbeda, yakni komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Bipih yang dibayarkan oleh jemaat bernilai rata-rata Rp55.431.750,78 atau sebanyak 62% dari total keseluruhan BPIH yang harus dibayarkan. Sedangkan Rp33.978.508,01 akan dialokasikan dari nilai manfaat yang didapat, atau sebesar 38%.
Baca Juga: Daftar Haji Reguler Maksimal Umur Berapa? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
Namun demikian, karena biaya haji yang ditetapkan juga mempertimbangkan berbagai faktor, mungkin saja pada bulan berikutnya terdapat penyesuaian yang terjadi akibat perubahan seperti nilai tukar rupiah, kondisi global, dan lain sebagainya.