Cara Daftar Program Haji Reguler
Untuk melakukan pendaftaran program haji reguler, maka seseorang perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Setoran awal dilakukan dan daftarkan diri Anda ke kantor Kementerian Agama setempat.
Beberapa syarat utamanya adalah beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki dokumen identitas, dan telah melakukan setoran awal.
Untuk cara pendaftarannya sendiri adalah sebagai berikut:
- Buka tabungan haji, Anda harus membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa identitas diri dan setoran awal.
- Lakukan setoran awal, kebanyakan bank menetapkan setoran awal minimal sebesar Rp25.000.000 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setoran dilakukan ke rekening tabungan haji.
- Pendaftaran di kantor Kementerian Agama, datangi Kementerian Agama di tempat ANda tinggal dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Lakukan pengisian formulir SPPH atau Surat Pendaftaran Pergi Haji dan serahkan pada petugas Kementerian Agama.
- Verifikasi. Proses akhir adalah dengan verifikasi data dan berkas, kemudian petugas Kementerian Agama akan menerbitkan SPPH untuk nama yang bersangkutan.
Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain adalah KTP, KK, akta kelahiran atau akta nikah, dan pas foto. Anda juga dapat mencermati ketentuan lebih lanjut terkait dengan pendaftaran program haji reguler melalui situs resmi Kementerian Agama, atau dengan mendatangi kantornya secara langsung.
Meski pada dasarnya biaya daftar haji reguler 2025 mengalami penurunan, namun Anda tetap harus mencermati ketentuan yang diberikan dan kondisi yang berpengaruh pada total biaya haji. Dengan demikian persiapan yang dilakukan akan menjadi jauh lebih matang sehingga tidak ada yang terlewat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian