Suara.com - Bagi calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun, program haji furoda menjadi solusi yang semakin diminati.
Durasi keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji furoda tentu berbeda dengan program haji reguler yang masa tunggunya sangat lama. Lantas, haji furoda berapa hari?
Program haji furoda menawarkan keuntungan berupa keberangkatan langsung ke Tanah Suci dengan visa mujamalah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dengan adanya kemudahan ini, banyak calon jemaah yang mempertimbangkan haji furoda sebagai alternatif untuk memenuhi rukun Islam kelima.
Meskipun begitu, jemaah tetap akan menjalani ibadah sesuai dengan rukun dan sunnah haji yang diatur dalam agama Islam, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan rangkaian ibadah tetap terbilang cukup panjang.
Untuk lebih memahami tentang pelaksanaan haji furoda, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda merupakan program haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia, dengan visa yang diterbitkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi melalui kedutaannya di Indonesia.
Visa yang digunakan disebut visa mujamalah, yang biasanya diberikan sebagai bentuk undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Haji Furoda tidak berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah Indonesia, melainkan dilaksanakan oleh PIHK yang sah dan terdaftar.
Karena tidak terikat pada kuota nasional, jemaah haji furoda tidak perlu menunggu antrean bertahun-tahun seperti haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai 30 tahun, atau haji khusus yang bisa memakan waktu 5-9 tahun.
Durasi Pelaksanaan Haji Furoda
Meskipun jalur keberangkatannya berbeda, namun pelaksanaan ibadah hajinya tetap mengikuti rukun dan sunnah yang berlaku dalam ajaran Islam, sama seperti haji reguler dan haji khusus (ONH Plus).
Secara umum, durasi pelaksanaan haji furoda berkisar antara 14 hingga 27 hari, tergantung pada paket yang dipilih oleh jemaah dan kebijakan dari pihak penyelenggara.
Rangkaian kegiatan ini meliputi keberangkatan dari Indonesia, pelaksanaan ibadah di Mekah dan Madinah, hingga kepulangan ke Tanah Air.