Bentuk-bentuk intimidasi ini bisa berupa tindakan membuang atau merusak barang-barang milik korban, terus-menerus mengawasi dan ingin mengetahui keberadaannya, mengancam akan menyakiti diri sendiri atau bahkan anak korban.
Biasanya pelaku melakukan tindakan yang memaksa, seperti memeriksa ponsel, pesan singkat, dan email. Semua tindakan ini bertujuan untuk mengontrol dan menakut-nakuti korban.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat berupa tindakan memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, mengurung, dan beberapa tindakan yang membuat fisik terluka.
Perilaku ini umumnya dipicu oleh kecanduan alkohol atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, meski ada beberapa kasus penyebabnya berbeda.
Kekerasan Seksual
Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat mencakup kekerasan seksual yang memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Kemudian memaksa menyentuh bagian tubuh sensitif secara tidak layak, menyakiti korban selama hubungan seksual, atau memaksa untuk berhubungan seksual tanpa kondom serta melarang penggunaan alat kontrasepsi.
Semua tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dan martabat korban.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Pengacara Benarkan Rekaman Suara Baim Wong yang Viral Merupakan Salah Satu Bukti dalam Sidang Cerai