Suara.com - Hari Raya Waisak tahun 2025 apakah termasuk sebagai libur nasional dan cuti bersama? Pertanyaan tersebut kerap muncul dalam setiap perayaan keagamaan, tak terkecuali Hari Raya Waisak bagi umat Buddha.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Waisak tahun 2025 merupakan tanggal merah dan hari libur nasional.
Tahun ini, Hari Raya Waisak akan jatuh pada hari Senin, 12 Mei 2025. Lantas, bagaimana dengan jadwal cuti bersama? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2025
Dengan memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama, Anda bisa mendapatkan long weekend saat merayakan Hari Raya Waisak. Berikut adalah informasi lengkapnya.
- Sabtu, 10 Mei 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 11 Mei 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
Aturan terkait libur nasional dan cuti bersama telah tertuang dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski begitu, perlu diingat bahwa cuti bersama mungkin tidak berlaku bagi instansi non pemerintah atau swasta.
Oleh karena itu, Anda bisa memastikan terlebih dahulu apakah tanggal 13 Mei 2025 terhitung sebagai cuti bersama.
Penetapan Libur Hari Raya Waisak di Indonesia
Baca Juga: 13 Mei 2025 Libur Apa? Simak Peraturan Menurut Keputusan SKB 3 Menteri
Berikut adalah hasil parafrase artikel tentang sejarah penetapan Hari Raya Waisak di Indonesia, lengkap dengan tambahan informasi mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama: