Penetapan ini berlangsung di masa pemerintahan Presiden Soeharto, saat pemerintah mengakui lima agama utama di Indonesia, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.
Dasar hukum penetapan Hari Waisak sebagai hari libur nasional dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
SKB ini menjadi pedoman resmi dalam menetapkan tanggal-tanggal merah untuk hari besar keagamaan di Indonesia, termasuk Waisak.
Perlu diketahui, tanggal perayaan Waisak tidak tetap setiap tahunnya. Penetapannya mengacu pada kalender lunar Buddhis, yakni saat bulan purnama atau purnama sidhi di bulan Waisak (Vesakha).
Inilah alasan mengapa Hari Waisak bisa jatuh di tanggal yang berbeda tiap tahunnya dalam kalender Masehi.
Selain ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Waisak juga bisa menjadi bagian dari cuti bersama.
Jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diumumkan setiap tahun.
Biasanya, jika Hari Raya Waisak jatuh pada hari Selasa atau Kamis, pemerintah akan menetapkan hari di antara keduanya (Senin atau Jumat) sebagai cuti bersama untuk memberikan waktu libur yang lebih panjang bagi masyarakat.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: 13 Mei 2025 Libur Apa? Simak Peraturan Menurut Keputusan SKB 3 Menteri