Selain ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Waisak juga bisa menjadi bagian dari cuti bersama.
Jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diumumkan setiap tahun.
Biasanya, jika Hari Raya Waisak jatuh pada hari Selasa atau Kamis, pemerintah akan menetapkan hari di antara keduanya (Senin atau Jumat) sebagai cuti bersama untuk memberikan waktu libur yang lebih panjang bagi masyarakat.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri