Suara.com - Pesinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok elektronik atau vape yang mengandung obat keras berjenis etomidate.
Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta di kediamannya pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berikut merupakan kronologi lengkap penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus peredaran obat keras etomidate yang dibuat menjadi cairan vape.

1. Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat pesinetron bernama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini bermula pada bulan Maret 2025.
Ketika itu, Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung etomidate.
Diketahui, etomidate merupakan zat yang tak semestinya diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras.
Vape mengandung etomidate dari luar negeri itu dibawa oleh tiga orang yang kini telah menjadi tersangka, yaitu inisial BTR, EDS, ER.
Nama mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu sendiri muncul saat ketiga tersangka tersebut diintrogasi oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
2. Ditetapkan Menjadi Tersangka