Hukum Islam memberikan penegasan bahwa pembekuan sel telur atau sel sperma tidak boleh dibuahi dengan sel yang bukan milik suami atau istri sahnya. Pembuahan ini juga harus dilakukan ketika suami maupun istri tersebut masih hidup.
“Ditempelkan ke dinding rahim siapa jika yang punya sudah meninggal? Atau sperma yang dibekukan tapi orangnya sudah meninggal juga tidak boleh. Atau bukan suami istri, jelas itu paling tidak boleh,” ujar Buya Yahya dengan tegas.
Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut agar para suami mampu menjaga privasi istri mereka terkait sel telur yang dibekukan dan disimpan oleh pihak dokter untuk menghindari fitnah maupun bahaya lainnya.
"Tetapi jika keduanya suami istri bisa dilakukan, namun Anda (para suami) harus banyak istigfar karena dalam prosesnya akan ada hal-hal privasi dari istri Anda yang terekspos," jelas Buya Yahya lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Melinda