Dilakukan Luna Maya, Bagaimana Hukum Egg Freezing dalam Islam? Ini Kata Ulama

Nur Khotimah

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:02 WIB
Dilakukan Luna Maya, Bagaimana Hukum Egg Freezing dalam Islam? Ini Kata Ulama
Luna Maya dan Maxime Bouttier. (Instagram)

Suara.com - Setelah berita pernikahannya dengan Maxime Bouttier menjadi perbincangan di berbagai media sosial, nama Luna Maya terus menempati posisi trending di berbagai media sosial. Mulai dari prosesi siraman yang dilakukan sehari sebelum akad nikah, hingga dekorasi pernikahannya tak luput dari perhatian warganet.

Luna Maya melepas status lajangnya pada usia 41 tahun. Rupanya jauh sebelum memutuskan untuk menikah, aktris yang satu ini telah melakukan egg freezing atau pembekuan sel telur sebagai salah satu upaya untuk berjaga-jaga di masa depan.

Egg freezing atau pembekuan sel telur merupakan salah satu inovasi dalam dunia kedokteran yakni metode menyimpan sel ovum dengan cara membekukannya dan disimpan hingga waktu yang lama, bahkan bertahun-tahun.

Maxime Bouttier dan Luna Maya. (Instagram/lunamaya)
Maxime Bouttier dan Luna Maya. (Instagram/lunamaya)

Sel telur atau ovum akan diambil dari seorang wanita, kemudian disimpan dengan suhu tertentu di dalam nitrogen cair. Sel telur ini akan dikeluarkan ketika akan digunakan saat wanita tersebut sudah siap untuk hamil.

Setelah kabar ini beredar, banyak publik yang bertanya-tanya bagaimana hukum egg freezing dalam Islam. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini menurut berbagai pandangan ulama, ada yang membolehkan dengan syarat, ada pula yang tidak membolehkan secara mutlak. Berikut penjelasannya.

Hukum Egg Freezing dalam Islam

Prosedur egg freezing (alodokter)
Prosedur egg freezing (alodokter)

Pendapat ulama yang membolehkan egg freezing dengan syarat, yakni adanya prediksi kuat bahwa ada indikasi di masa depan akan mengalami kemandulan atau rusaknya sperma atau ovum, sehingga berpotensi akan menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu.

Jika alasan di atas mendasari dilakukannya egg freezing, maka hal tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif atau jalan untuk berobat dan merupakan kondisi darurat berobat sehingga diperbolehkan.

Syarat lainnya adalah penyimpanan sperma atau ovum yang telah dibekukan harus benar-benar dilakukan secara profesional dan aman untuk menghindari kemungkinan terjadinya tercampur atau tertukar.

Fatwa boleh melakukan egg freezing ini bukan fatwa yang bisa diterapkan secara umum, melainkan fatwa bagi per individu. Sebab setiap orang tentunya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bisa saja hukum egg freezing boleh untuk individu A, namun di sisi lain haram untuk individu B ataupun yang lain.

baca juga

Sementara itu, pendapat ulama yang melarang egg freezing secara mutlak berasal dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Alasan pertama adalah adanya kekhawatiran terjadinya kesalahan berupa tercampurnya antara sperma dan sel ovum yang telah dibekukan tersebut.

Kemungkinan ini dapat terjadi akibat kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, ataupun kelalaian manusia yang dapat menyebabkan akibat yang sangat fatal dalam Islam, yakni kerancuan nasab atau garis keturunan.

Alasan kedua, dikhawatirkan sel sperma atau ovum mengalami kerusakan dan akan menyebabkan mandul. Alasan selanjutnya, adanya bank sperma atau bank ovum membuat manusia jadi meremehkan masalah ini. Padahal, dalam Islam menutup jalan yang menuju keburukan adalah lebih baik dan harus ditegakkan.

Masih dalam fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:

"Menyimpan atau pembekuan sel sperma pada bank sperma yang bertujuan dilakukan fertilisasi mengandung beberapa kemudaratan, sehingga pendapat terkuat adalah tidak dibolehkannya menyimpan atau membekukan sel sperma atau sel telur."

Buya Yahya juga sudah pernah memberikan jawaban mengenai permasalahan ini melalui tayangan YouTube di saluran YoTube Buya Yahya beberapa tahun yang lalu. Buya Yahya mewanti-wanti agar umat Muslim harus memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu syariah sebelum melakukan tindakan medis tersebut.

Hukum Islam memberikan penegasan bahwa pembekuan sel telur atau sel sperma tidak boleh dibuahi dengan sel yang bukan milik suami atau istri sahnya. Pembuahan ini juga harus dilakukan ketika suami maupun istri tersebut masih hidup.

“Ditempelkan ke dinding rahim siapa jika yang punya sudah meninggal? Atau sperma yang dibekukan tapi orangnya sudah meninggal juga tidak boleh. Atau bukan suami istri, jelas itu paling tidak boleh,” ujar Buya Yahya dengan tegas.

Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut agar para suami mampu menjaga privasi istri mereka terkait sel telur yang dibekukan dan disimpan oleh pihak dokter untuk menghindari fitnah maupun bahaya lainnya.

"Tetapi jika keduanya suami istri bisa dilakukan, namun Anda (para suami) harus banyak istigfar karena dalam prosesnya akan ada hal-hal privasi dari istri Anda yang terekspos," jelas Buya Yahya lebih lanjut.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Maxime Bouttier Lantunkan Doa sambil Pegang Kepala Luna Maya usai Prosesi Akad Nikah

Momen Maxime Bouttier Lantunkan Doa sambil Pegang Kepala Luna Maya usai Prosesi Akad Nikah

Your Say | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:37 WIB

Makna Dekorasi Penuh Anyaman di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier

Makna Dekorasi Penuh Anyaman di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier

Entertainment | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:25 WIB

Ada Al Quran di Seserahan Akad Nikah Luna Maya, Tugas Berat Menanti Maxime Bouttier

Ada Al Quran di Seserahan Akad Nikah Luna Maya, Tugas Berat Menanti Maxime Bouttier

Entertainment | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×