1. Pilih PIHK yang Terdaftar Resmi
Cari dan pilih biro perjalanan atau PIHK yang resmi dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Pastikan reputasinya baik dan transparan soal biaya serta fasilitas.
2. Datang ke Kantor PIHK
Serahkan dokumen persyaratan untuk didaftarkan. Anda akan menerima bukti registrasi dari PIHK.
3. Setor Biaya Awal ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Lakukan pembayaran setoran awal melalui bank yang ditunjuk pemerintah dan simpan bukti setoran. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran.
4. Validasi ke Kanwil Kemenag
Bawa bukti setoran dan dokumen lengkap ke Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan nomor porsi Haji Plus.
5. Pembayaran selanjutnya
Baca Juga: Baru Akan Masuk Asrama, 5 Calon Haji di NTB Malah Diare Karena Nasi Kotak
Selain mendapatkan nomor porsi haji, PIHK akan memberikan Anda jadwal pembayaran pelunasan. Periode pembayaran biasanya dilakukan dalam beberapa tahap agar tidak memberatkan.