Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Lengkap Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sehat

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:20 WIB
Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Lengkap Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sehat
Pemeriksaan hewan qurban (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat muslim di seluruh dunia dalam waktu dekat ini akan menyambut salah satu hari besar, yakni Hari Raya Idul Adha.

Tentunya hari Idul Adha atau Qurban itu menjadi momentum untuk bersedekah dengan cara berkurban.

Nah, bagi para umat muslim yang berencana akan berkurban, tak ada salahnya melakukan persiapan dalam memilih hewan kurban.
Hal ini dimaksudkan agar hewan yang hendak kita kurbankan sehat dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam berkurban dianjurkan agar memilih hewan terbaik.

Secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat.

Namun dengan banyaknya penjual hewan kurban yang ada, tentu membuat kamu sebagai orang awam bingung memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan.

Berikut ini adalah cara membedakan dan memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan sehat untuk dikurbankan saat Idul Adha:

1. Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan

Hewan ternak yang sah untuk kurban adalah:

Baca Juga: Update Harga Sapi Kurban Idul Adha 2025, Jangan Kaget Cek Daftar Lengkapnya

Catatan: Ayam, kelinci, atau hewan selain ketiga jenis di atas tidak sah sebagai hewan kurban.

2. Umur Minimal Hewan Kurban

Sesuai dengan syariat:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan, jika sudah tampak besar seperti usia 1 tahun

3. Kondisi Fisik Hewan Kurban

Harus sehat dan tidak cacat, hindari hewan dengan kondisi:

  • Buta atau rabun
  • Sakit atau demam
  • Pincang
  • Telinga atau ekor terpotong lebih dari 1/3
  • Kurus kering atau sangat lemah

4. Ciri-ciri Hewan Sehat

  • Aktif, tidak lemas
  • Mata cerah dan bersih
  • Nafsu makan baik
  • Tidak mengeluarkan lendir atau cairan berlebihan dari hidung
  • Kulit dan bulu bersih, tidak rontok parah
  • Tidak ada luka bernanah atau infeksi

5. Perhatikan Dokumen & Sertifikat Kesehatan

Kalau membeli dari peternakan atau pasar hewan:

  • Tanyakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  • Pastikan hewan bebas dari penyakit menular seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)

6. Pilih Sesuai Kemampuan & Keperluan

  • 1 ekor kambing = untuk 1 orang
  • 1 ekor sapi = bisa untuk 7 orang

Informasi Tambahan

Pemeriksaan hewan kurban di DKI Jakarta akan dilaksanakan selama dua pekan untuk memberikan perlindungan kepada warga yang ini menjalankan ibadah kurban.

"Kami akan mulai melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada 22 Mei hingga 5 Juni 2025," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto dilansir dari ANTARA.

Taufik menyebut pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di tempat-tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban (TPnHK) yang ada di wilayah Jakarta Timur.

Pemeriksaan kesehatan ini tentunya dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Jakarta Timur kondisinya sehat dan memenuhi syarat untuk kurban.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ini menjadi upaya kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilakukan penerapan prosedur pemasukan hewan kurban sesuai aturan yang ada," ujar Taufik.

Adapun pemeriksaan kesehatan hewan kurban mencakup usia hewan kurban, kesehatan gigi dan pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK), flu, antraks dan penyakit lainnya. Kemudian juga pemeriksaan tanda-tanda penyakit ataupun cacat fisik yang dapat mempengaruhi kualitas kurban.

"Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilaksanakan langsung ke lokasi penampungan ternak (door to door) . Jika hewan yang diperiksa sehat, maka Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diberikan," jelas Taufik.

Taufik menyebut, jika ditemukan kecurigaan terhadap kasus PMK pada hewan kurban, masyarakat dapat melapor kepada petugas Sudin KPKP wilayah setempat untuk mendapatkan penanganan.

"Kami juga melakukan pengebalan terhadap ternak-ternak eksisting di Jakarta dengan melaksanakan vaksinasi PMK," ucap Taufik.

Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penanganan Hewan Kurban bagi panitia hewan kurban akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025 di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI