Lengkap! Prosedur Badal Haji Orang Meninggal: Dari Niat Hingga Pelaporan

M. Reza Sulaiman

Rabu, 14 Mei 2025 | 13:55 WIB
Lengkap! Prosedur Badal Haji Orang Meninggal: Dari Niat Hingga Pelaporan
Cara Badal Haji Orang Meninggal (freepik)

Suara.com - Badal haji adalah praktik yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu menunaikan haji karena alasan kesehatan. Lantas, bagaimana cara badal haji orang meninggal?

Dalam Islam, badal haji merupakan praktik yang sah dan memiliki dasar hukum, sehingga memberi kesempatan kepada umat muslim untuk saling membantu dalam menjalankan ibadah haji.

Meskipun sah dan diperbolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar badal haji diterima oleh Allah SWT.

Berikut adalah cara dan syarat dalam melaksanakan badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia seperti dikutip dari situs BPKH dan sumber lainnya.

Pengertian dan Dasar Hukum Badal Haji

Konsep badal haji dalam Islam diperbolehkan berdasarkan sejumlah dalil yang menguatkan pelaksanaan haji atas nama orang lain.

Salah satu hadis yang mendasari pelaksanaan badal haji adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang ingin berhaji, namun meninggal dunia sebelum kesempatan itu datang.

Rasulullah SAW menjawab bahwa anak tersebut boleh menggantikan ibadah haji untuk ibunya (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa badal haji sah untuk dilakukan baik bagi orang yang sudah meninggal dunia, maupun bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji karena alasan medis atau usia lanjut.

baca juga

Konsep badal haji adalah memberikan harapan bagi keluarga yang ingin memastikan bahwa orang yang mereka cintai, meskipun telah meninggal, tetap mendapatkan pahala haji.

Syarat-syarat Badal Haji

Berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan badal haji:

1. Melaksanakan Haji untuk Diri Sendiri

Menunaikan haji untuk diri sendiri adalah syarat utama sebelum seseorang boleh menggantikan haji bagi orang lain.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang harus terlebih dahulu berhaji untuk diri sendiri, baru kemudian dapat menggantikan haji untuk orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Kuliner Khas Arab Saudi yang Jadi Favorit Jemaah Haji Indonesia

7 Kuliner Khas Arab Saudi yang Jadi Favorit Jemaah Haji Indonesia

Lifestyle | Rabu, 14 Mei 2025 | 11:10 WIB

Jemaah Haji Rentan Alami Stres Akut saat di Tanah Suci, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Jemaah Haji Rentan Alami Stres Akut saat di Tanah Suci, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 10:16 WIB

Calon Jamaah Haji dengan Komorbid: Tips Kesehatan yang Tak Boleh Dilewatkan

Calon Jamaah Haji dengan Komorbid: Tips Kesehatan yang Tak Boleh Dilewatkan

Health | Rabu, 14 Mei 2025 | 10:04 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×