Lengkap! Prosedur Badal Haji Orang Meninggal: Dari Niat Hingga Pelaporan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2025 | 13:55 WIB
Lengkap! Prosedur Badal Haji Orang Meninggal: Dari Niat Hingga Pelaporan
Cara Badal Haji Orang Meninggal (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badal haji adalah praktik yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu menunaikan haji karena alasan kesehatan. Lantas, bagaimana cara badal haji orang meninggal?

Dalam Islam, badal haji merupakan praktik yang sah dan memiliki dasar hukum, sehingga memberi kesempatan kepada umat muslim untuk saling membantu dalam menjalankan ibadah haji.

Meskipun sah dan diperbolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar badal haji diterima oleh Allah SWT.

Berikut adalah cara dan syarat dalam melaksanakan badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia seperti dikutip dari situs BPKH dan sumber lainnya.

Pengertian dan Dasar Hukum Badal Haji

Konsep badal haji dalam Islam diperbolehkan berdasarkan sejumlah dalil yang menguatkan pelaksanaan haji atas nama orang lain.

Salah satu hadis yang mendasari pelaksanaan badal haji adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang ingin berhaji, namun meninggal dunia sebelum kesempatan itu datang.

Rasulullah SAW menjawab bahwa anak tersebut boleh menggantikan ibadah haji untuk ibunya (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa badal haji sah untuk dilakukan baik bagi orang yang sudah meninggal dunia, maupun bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji karena alasan medis atau usia lanjut.

Baca Juga: Tata Cara Salat di Pesawat, Panduan bagi Jemaah Calon Haji

Konsep badal haji adalah memberikan harapan bagi keluarga yang ingin memastikan bahwa orang yang mereka cintai, meskipun telah meninggal, tetap mendapatkan pahala haji.

Syarat-syarat Badal Haji

Berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan badal haji:

1. Melaksanakan Haji untuk Diri Sendiri

Menunaikan haji untuk diri sendiri adalah syarat utama sebelum seseorang boleh menggantikan haji bagi orang lain.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang harus terlebih dahulu berhaji untuk diri sendiri, baru kemudian dapat menggantikan haji untuk orang lain.

2. Niat pada Saat Ihram

Pada saat memulai ihram, niat untuk melakukan badal haji harus diucapkan dengan jelas. Bacaan niat yang umum digunakan adalah:

  • Untuk laki-laki: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaan bin Fulaan"
  • Untuk perempuan: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaanah binti Fulaan"

3. Memiliki Cukup Biaya untuk Haji

Untuk dapat melaksanakan badal haji, biaya haji harus disediakan oleh orang yang dihajikan, dengan syarat bahwa ia memiliki kecukupan biaya untuk ibadah tersebut.

4. Izin dari Orang yang Dihajikan

Apabila orang yang dihajikan masih hidup, persetujuan mereka diperlukan sebagai syarat untuk melaksanakan badal haji.

Namun, jika yang dihajikan telah meninggal, pelaksanaan badal haji tetap sah meskipun orang tersebut tidak meninggalkan wasiat.

5. Mematuhi Ketentuan Hukum dan Syariat Islam

Badal haji harus dilaksanakan mengikuti semua tata cara dan ketentuan ibadah haji yang telah ditetapkan dalam Islam. Ini mencakup ritual-ritual penting seperti tawaf, sai, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah.

Prosedur Pelaksanaan Badal Haji

Berikut ini prosedur untuk melaksanakan badal haji bagi orang yang sudah meninggal:

1. Mengurus Mandat atau Kuasa

Mandat ini harus sah secara hukum dan memberikan wewenang kepada orang yang melaksanakan haji untuk menggantikan kewajiban haji orang tersebut.

2. Verifikasi Kelayakan

Orang yang akan menggantikan haji untuk orang lain harus memiliki kondisi kesehatan yang baik dan cukup dana untuk ibadah tersebut. Tujuannya adalah agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa kendala.

3. Pendaftaran dan Persiapan Perjalanan

Tahapan ini mencakup pengurusan tiket, akomodasi, serta dokumen perjalanan lainnya. Semua persiapan harus dilakukan dengan teliti agar perjalanan haji berjalan lancar.

4. Pelaksanaan Ibadah Haji

Sesampainya di Tanah Suci, pelaksanaan haji harus dilakukan dengan mengikuti semua tata cara yang ditetapkan dalam syariat Islam. Setiap tahapan haji, seperti tawaf, sai, wukuf, dan melempar jumrah, harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati.

5. Pelaporan dan Dokumentasi

Sesudah melaksanakan ibadah haji, pelaksana badal haji harus menyampaikan laporan serta bukti fisik, seperti sertifikat haji, kepada pihak keluarga pemberi kuasa sebagai tanda bahwa ibadah haji telah terlaksana.

Demikianlah informasi lengkap terkait cara badal haji orang yang sudah meninggal. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang cara pelaksanaan badal haji.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI