Suara.com - Badal haji adalah praktik yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu menunaikan haji karena alasan kesehatan. Lantas, bagaimana cara badal haji orang meninggal?
Dalam Islam, badal haji merupakan praktik yang sah dan memiliki dasar hukum, sehingga memberi kesempatan kepada umat muslim untuk saling membantu dalam menjalankan ibadah haji.
Meskipun sah dan diperbolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar badal haji diterima oleh Allah SWT.
Berikut adalah cara dan syarat dalam melaksanakan badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia seperti dikutip dari situs BPKH dan sumber lainnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Badal Haji
Konsep badal haji dalam Islam diperbolehkan berdasarkan sejumlah dalil yang menguatkan pelaksanaan haji atas nama orang lain.
Salah satu hadis yang mendasari pelaksanaan badal haji adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang ingin berhaji, namun meninggal dunia sebelum kesempatan itu datang.
Rasulullah SAW menjawab bahwa anak tersebut boleh menggantikan ibadah haji untuk ibunya (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa badal haji sah untuk dilakukan baik bagi orang yang sudah meninggal dunia, maupun bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji karena alasan medis atau usia lanjut.
Baca Juga: Tata Cara Salat di Pesawat, Panduan bagi Jemaah Calon Haji
Konsep badal haji adalah memberikan harapan bagi keluarga yang ingin memastikan bahwa orang yang mereka cintai, meskipun telah meninggal, tetap mendapatkan pahala haji.
Syarat-syarat Badal Haji
Berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan badal haji:
1. Melaksanakan Haji untuk Diri Sendiri
Menunaikan haji untuk diri sendiri adalah syarat utama sebelum seseorang boleh menggantikan haji bagi orang lain.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang harus terlebih dahulu berhaji untuk diri sendiri, baru kemudian dapat menggantikan haji untuk orang lain.