"Ada syarat sahnya wudhu, termasuk di antaranya ada menggunakan air yang suci lagi mensucikan. Kemudian salah satu lagi syaratnya (yaitu) tidak ada yang menghalangi masuknya air ke anggota wudhu itu," jelasnya lebih lanjut.
Lantas, bagaimana dengan makeup? Ustaz Syam mengungkapkan bahwa meskipun makeup tidak memiliki bentuk fisik dan tidak ada zat yang bisa dilihat, tetapi kita tetap harus yakin bahwa makeup memang menghalangi masuknya air wudhu.
"Maka kalau ditanyakan, apakah makeup itu membuat wudhu tidak sah, kalau Anda mengatakan makeup ini membuat wudhu tidak sah, berarti kita harus yakin bahwa makeup ini menghalangi masuknya air wudhu, karena tidak ada bentuk fisik, tidak ada zat, yang bisa menghalangi air masuk," terangnya kemudian.
Makeup yang dimaksud di atas berbeda dengan celak dan henna seperti yang dianjurkan Rasulullah.
"Berbeda dengan yang namanya warnanya saja. Contohnya seperti orang yang memakai celak, karena sunnah Nabi SAW., kemudian orang yang memakai henna, zat-zat yang diperbolehkan atau zat yang memang sunnah Baginda Nabi SAW.," ujar Ustaz Syam lebih lanjut.
Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa makeup apalagi makeup waterproof merupakan salah satu bentuk yang menghalangi masuknya air wudhu ke anggota wudhu.
“Kalau sudah menghalangi air masuk, kembali lagi tadi syarat sah wudhu, kalau menghalangi air masuk ke anggota wudhu maka menyebabkan tidak sah, berarti jawabannya adalah tidak sah bagi orang yang menggunakan makeup yang menghalangi masuknya air ke dalam anggota wudhu,” tegasnya kemudian.
Sementara itu, mengutip dari laman NU Online, sah tidaknya wudhu ketika menggunakan makeup tergantung dari jenis makeup yang digunakan.
Jika berwudhu ketika menggunakan makeup yang kategorinya tidak tahan air, maka tidak mengapa berwudhu menggunakan air. Dalam kondisi ini wudhu akan sah.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bedak Tabur Viva Cosmetics Terbaik, Harga Mulai Seribuan
Namun ketika tengah menggunakan makeup waterproof, sebelum berwudhu dianjurkan untuk membersihkan makeup tersebut agar air bisa sampai ke anggota wudhu.