Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 19 Mei 2025 | 19:31 WIB
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 (Unsplash)

Suara.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan para pensiunan. Sebab pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke 13 tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Lantas apakah CPNS dapat gaji 13?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan gaji ke 13 tahun ini akan mengikuti dua ketentuan penting, khususnya kepada CPNS. Gaji ke 13 bisa diterima apabila CPNS diangkat sebelum bulan Juni 2025 sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jika pengangkatan dilakukan pada Juni 2025, maka CPNS baru tidak berhak menerima gaji ke 13 tersebut.

Apa Itu CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS merupakan status yang diberikan kepada seseorang yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi ketat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses seleksi tersebut memiliki tujuan untuk menilai kompetensi, kualifikasi, hingga persyaratan lain yang dibutuhkan guna mengisi jabatan tertentu di salah satu instansi pemerintahan.

Diketahui, proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan utama, antara lain yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari masing-masing tahapan tes juga mempunyai fokus dan kriteria penilaian yang berbeda. Meski demikian, secara keseluruhan semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai yang terpilih merupakan kandidat terbaik dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Setelah resmi dinyatakan lolos dalam seluruh tahapan seleksi, maka peserta seleksi akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu, peserta seleksi akan diangkat sebagai CPNS dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.

Ketika telah menjalani masa kerja sebagai CPNS, maka setiap CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen. Nantinya, gaji ini akan diterima penuh saat mereka sudah resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar hingga berbagai program yang telah ditentukan instansi.

Apa Itu Gaji 13?

Gaji 13 meruoajan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap tenaga, kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Secara umum, konsep merupakan pemberian tambahan pendapatan di luar gaji bulanan yang biasa diterima oleh PNS serta kelompok penerima lainnya.

Pada dasarnya, pemberian gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru guna membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan harian, terutama bagi mereka yang masih memiliki anak sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawai tetap terjaga.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke 13 Tahun 2025?

Sesuai PMK terbaru, ada empat kategori penerima gaji ke 13, antara lain yaitu:

baca juga

• Aparatur Negara

• Pensiunan

• Penerima Pensiun

• Penerima Tunjangan

Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke 13 akan diberikan kepada:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 19 Mei 2025 | 17:47 WIB

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×