Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya

Senin, 19 Mei 2025 | 19:31 WIB
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Pensiunan

• Penerima Pensiun

• Penerima Tunjangan

Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke 13 akan diberikan kepada:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Prajurit TNI

• Anggota POLRI

• Pejabat Negara

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Sementara itu, gaji ke 13 yang diberikan untuk pensiun mencakup:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI