Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya

Senin, 19 Mei 2025 | 19:31 WIB
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 (Unsplash)

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Prajurit TNI

• Anggota POLRI

• Pejabat Negara

Sementara itu, gaji ke 13 yang diberikan untuk pensiun mencakup:

Pensiunan PNS

• Pensiunan TNI dan Polri

• Pensiunan Pejabat Negara

• Penerima tunjangan pensiun.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Komponen Gaji ke 13 PPPK dan CPNS Tahun 2025

Untuk kategori ASN aktif seperti PPPK, CPNS, dan PNS, gaji ke-13 bersumber dari APBN. Adapun komponen gaji ke 13 yang akan diberikan berupa:

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunda makanan

• Tunjangan-tunjangan atau tunjangan umum

• Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, dan golongan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI