• Pensiunan
• Penerima Pensiun
• Penerima Tunjangan
Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke 13 akan diberikan kepada:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota POLRI
• Pejabat Negara
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya
Sementara itu, gaji ke 13 yang diberikan untuk pensiun mencakup: