Lisa Mariana diduga melanggar dua pasal sekaligus. Ia dikenakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 51 ayat 1 jo. Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.