Suara.com - Setelah viral pada unggahan seorang warga yang dimintai melampirkan KTP asli pemilik pertama ketika akan mengurus pajak kendaraan di Samsat Soetta, nama Ida Hamidah menjadi bahasan publik. Sekilas, berikut profil Ida Hamidah, pimpinan Samsat Soetta yang dicopot oleh Dedi Mulyadi.
Ida Hamidah dikabarkan telah dicopot sementara dari jabatannya oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Setelah melakukan investigasi singkat KDM, demikian beliau akrab disapa, mengambil keputusan pencopotan Ida Hamidah dari posisinya sekarang.
Keputusan KDM sendiri berdasarkan peraturan terbaru yang disahkan olehnya, yang menyebutkan pembayaran pajak kendaraan di seluruh Jawa Barat kini tidak lagi mewajibkan KTP asli pemilik lama.
Profil Singkat Ida Hamidah
Ida Hamidah dikenal sebagai seorang ASN yang memiliki rekam jejak cemerlang di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Melihat ke belakang, beberapa posisi dan penghargaan prestisius pernah diberikan padanya.
- Pernah menjabat Kepala P3DW Kabupaten Karawang tahun 2018 lalu
- Penghargaan kinerja terbaik pada triwulan III tahun 2024, dengan titel Pegawai Berkinerja Terbaik untuk kategori jabatan administrator di lingkungan Bappeda Jabar
- Inovatif dalam pelayanan, dikenal aktif melakukan jemput bola dan mensosialisasikan program pemutihan pajak untuk peningkatan kesadaran masyarakat.
Secara karir, sebenarnya Ida Hamidah terbilang sebagai ASN yang berprestasi. Namun demikian karena kesalahan yang viral ini, KDM memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan tersebut untuk sementara.
Berawal dari Video Viral, Sidak KDM
Perjalanan karir Ida Hamidah harus berubah setelah inspeksi yang dilakukan oleh KDM. Inspeksi dilakukan di Samsat Soekarno-Hatta, setelah menerima aduan dari masyarakat tentang kerumitan prosedur dan dugaan praktik yang tidak transparan
KDM kemudian memanggil Ida Hamidah selaku pimpinan kantor tersebut. Dirinya meluapkan kekecewaan pada sistem pengawasan yang dilakukan Ida, dan menilai Ida tidak menguasai masalah di lapangan.
Pencopotan sendiri kemudian didasarkan pada 3 alasan utama:
- Pertama, kelalaian pengawasan, dianggap gagal mengawasi kinerja staf di loket pelayanan
- Ketidaksiapan sistem, ditemukan celah dalam prosedur yang memungkinkan terjadinya praktik percaloan atau pungutan tidak resmi
- Responsivitas rendah, sikap Ida disorot saat menghadapi komplain masyarakat dan sidak pejabat dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang rima.
Harta Kekayaan Ida Hamidah Mengacu pada LHKPN
Publik juga mencari tahu perihal harta kekayaan dari Ida Hamidah karena dirinya juga merupakan ASN. Mengacu pada LHKPN, Ida memiliki harta kekayaan bersih mencapai Rp5,46 miliar.
Aset yang dimiliki tercatat di berbagai sektor, termasuk properti, yang tersebar di wilayah Bandung dan Garut. Ia juga tercatat memiliki 1 unit SUV Mitsubishi Pajero bertahun produksi 2017.
Sekilas data LHKPN yang dilaporkan Ida Hamidah yang masuk dalam golongan eselon ini adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan, Rp4,908,000,000
- Alat transportasi, Rp230,000,000
- Kas dand surat berharga, Rp131,100,000
- Harta bergerak lainnya, Rp323,000,000
- Utang, Rp125,000,000
- Total kekayaan bersih, Rp5,467,000,000
Dianggap Bentuk Evaluasi