Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban?

Vania Rossa | Suara.com

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:57 WIB
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban?
Orang yang Berhak Menerima Hewan kurban (Freepik)

4. Kerabat, Tetangga, dan Teman

Meskipun tidak tergolong fakir atau miskin, kerabat, tetangga, dan teman juga bisa menerima sebagian dari daging kurban, terutama untuk menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Namun, bagian ini sifatnya tidak utama dan tidak sebanyak yang diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang yang Berkurban Sendiri

Orang yang berkurban dan keluarganya juga diperbolehkan memakan sebagian daging kurban. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk memakan, menyimpan, dan membagikan daging kurban.

“Makanlah dagingnya, simpan, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, jika niat melaksanakan kurban adalah nazar, yakni kurban yang dilaksanakan karena janji kepada Allah, daging kurbannya tidak boleh dimakan oleh yang berkurban dan juga oleh keluarganya. 

Proporsi Pembagian Daging kurban

Menurut mayoritas ulama, daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya.
  • Sepertiga untuk disimpan atau dijadikan cadangan.
  • Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

Namun, pembagian ini bukan suatu aturan baku. Porsi pembagian daging kurban bisa disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekitar, yang terpenting adalah daging kurban sampai kepada yang berhak dan tidak dimakan sendiri.

Ada larangan penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam tentang kurban. Larangan itu berupa daging kurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, tanduk, maupun bagian lainnya. Jika ingin dimanfaatkan, bisa disedekahkan.

Panitia kurban juga tidak boleh menerima upah dari daging kurban. Jika ingin memberi hadiah kepada panitia, sebaiknya diberikan dari dana pribadi, bukan dari hewan kurban.

Beberapa ulama membolehkan daging kurban diberikan kepada non muslim dengan tujuan mempererat hubungan sosial. Namun dengan catatan kebutuhan utama fakir miskin Muslim sudah terpenuhi lebih dulu. 

Demikian itu informasi soal orang yang berhak menerima hewan kurban. Orang-orang itu adalah mereka yang membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, yaitu fakir, miskin, orang yang berhutang, musafir, serta kerabat dan tetangga dalam batas tertentu.

Pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang benar terhadap distribusi daging kurban akan menjadikan ibadah ini lebih bermakna, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai sarana berbagi yang mempererat hubungan sosial dan memperkuat solidaritas umat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha 2025!

8 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha 2025!

Lifestyle | Rabu, 21 Mei 2025 | 09:33 WIB

Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025, Update Lengkap Online dan Offline

Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025, Update Lengkap Online dan Offline

Lifestyle | Rabu, 21 Mei 2025 | 09:23 WIB

Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:45 WIB

Terkini

Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial

Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

3 Zodiak Paling Cocok Jadi Pasangan Scorpio untuk Komitmen Jangka Panjang

3 Zodiak Paling Cocok Jadi Pasangan Scorpio untuk Komitmen Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 20:50 WIB

Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?

Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 20:22 WIB

5 Zodiak yang Dianggap Red Flag untuk Diajak Berteman dan Jalin Hubungan

5 Zodiak yang Dianggap Red Flag untuk Diajak Berteman dan Jalin Hubungan

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 19:35 WIB

4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah

4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 19:10 WIB

Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 18:55 WIB

Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 18:39 WIB

Profil Mirwan Suwarso, Pria Indonesia yang Sukses Sulap Como 1907 Jadi Raksasa Baru Italia

Profil Mirwan Suwarso, Pria Indonesia yang Sukses Sulap Como 1907 Jadi Raksasa Baru Italia

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 18:35 WIB

5 Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Fengshui

5 Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Fengshui

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 17:41 WIB

Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal

Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 17:24 WIB