4. Kerabat, Tetangga, dan Teman
Meskipun tidak tergolong fakir atau miskin, kerabat, tetangga, dan teman juga bisa menerima sebagian dari daging kurban, terutama untuk menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Namun, bagian ini sifatnya tidak utama dan tidak sebanyak yang diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang yang Berkurban Sendiri
Orang yang berkurban dan keluarganya juga diperbolehkan memakan sebagian daging kurban. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk memakan, menyimpan, dan membagikan daging kurban.
“Makanlah dagingnya, simpan, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika niat melaksanakan kurban adalah nazar, yakni kurban yang dilaksanakan karena janji kepada Allah, daging kurbannya tidak boleh dimakan oleh yang berkurban dan juga oleh keluarganya.
Proporsi Pembagian Daging kurban
Menurut mayoritas ulama, daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian:
Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya
- Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk disimpan atau dijadikan cadangan.
- Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Namun, pembagian ini bukan suatu aturan baku. Porsi pembagian daging kurban bisa disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekitar, yang terpenting adalah daging kurban sampai kepada yang berhak dan tidak dimakan sendiri.
Ada larangan penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam tentang kurban. Larangan itu berupa daging kurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, tanduk, maupun bagian lainnya. Jika ingin dimanfaatkan, bisa disedekahkan.
Panitia kurban juga tidak boleh menerima upah dari daging kurban. Jika ingin memberi hadiah kepada panitia, sebaiknya diberikan dari dana pribadi, bukan dari hewan kurban.
Beberapa ulama membolehkan daging kurban diberikan kepada non muslim dengan tujuan mempererat hubungan sosial. Namun dengan catatan kebutuhan utama fakir miskin Muslim sudah terpenuhi lebih dulu.
Demikian itu informasi soal orang yang berhak menerima hewan kurban. Orang-orang itu adalah mereka yang membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, yaitu fakir, miskin, orang yang berhutang, musafir, serta kerabat dan tetangga dalam batas tertentu.
Pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang benar terhadap distribusi daging kurban akan menjadikan ibadah ini lebih bermakna, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai sarana berbagi yang mempererat hubungan sosial dan memperkuat solidaritas umat.