Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban?

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 13:57 WIB
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban?
Orang yang Berhak Menerima Hewan kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar, yaitu untuk berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya orang yang berhak menerima hewan kurban? Bolehkah dibagikan kepada non muslim juga?

Kurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat. Secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan syarat-syarat tertentu pada waktu tertentu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Hewan yang dapat dikurbankan berupa kambing, domba, sapi, atau unta. Pemilihan hewan kurban tergantung pada kemampuan orang yang melaksanakan kurban.

Tujuan utama melaksanakan kurban bagi umat Islam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah.

Di sisi lain, kurban juga memiliki hikmah sosial, yaitu untuk membantu dan memberikan kebahagiaan kepada sesama manusia, terutama mereka yang kurang mampu.

Orang yang Berhak Menerima Hewan kurban

Dalam Islam, daging kurban dibagikan kepada beberapa golongan. Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima hewan kurban atau dagingnya:

1. Fakir dan Miskin

Golongan pertama yang paling utama menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun dan benar-benar sangat kekurangan. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

Kedua golongan tersebut menjadi prioritas utama karena kurban sejatinya bertujuan untuk meringankan beban mereka dan menyebarkan kebahagiaan pada hari raya.

2. Orang yang Berhutang

Dalam beberapa pendapat ulama, orang yang memiliki banyak utang dan tidak mampu melunasinya juga berhak menerima daging kurban, selama dia memang dalam kesulitan secara finansial dan tidak tergolong orang kaya.

3. Musafir (Ibnu Sabil)

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga diperbolehkan menerima daging kurban, meskipun pada dasarnya dia orang mampu. Dalam kondisi darurat dan terdesak, bantuan dari daging kurban bisa menjadi bentuk pertolongan bagi mereka.

4. Kerabat, Tetangga, dan Teman

Meskipun tidak tergolong fakir atau miskin, kerabat, tetangga, dan teman juga bisa menerima sebagian dari daging kurban, terutama untuk menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Namun, bagian ini sifatnya tidak utama dan tidak sebanyak yang diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang yang Berkurban Sendiri

Orang yang berkurban dan keluarganya juga diperbolehkan memakan sebagian daging kurban. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk memakan, menyimpan, dan membagikan daging kurban.

“Makanlah dagingnya, simpan, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, jika niat melaksanakan kurban adalah nazar, yakni kurban yang dilaksanakan karena janji kepada Allah, daging kurbannya tidak boleh dimakan oleh yang berkurban dan juga oleh keluarganya. 

Proporsi Pembagian Daging kurban

Menurut mayoritas ulama, daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya.
  • Sepertiga untuk disimpan atau dijadikan cadangan.
  • Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

Namun, pembagian ini bukan suatu aturan baku. Porsi pembagian daging kurban bisa disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekitar, yang terpenting adalah daging kurban sampai kepada yang berhak dan tidak dimakan sendiri.

Ada larangan penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam tentang kurban. Larangan itu berupa daging kurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, tanduk, maupun bagian lainnya. Jika ingin dimanfaatkan, bisa disedekahkan.

Panitia kurban juga tidak boleh menerima upah dari daging kurban. Jika ingin memberi hadiah kepada panitia, sebaiknya diberikan dari dana pribadi, bukan dari hewan kurban.

Beberapa ulama membolehkan daging kurban diberikan kepada non muslim dengan tujuan mempererat hubungan sosial. Namun dengan catatan kebutuhan utama fakir miskin Muslim sudah terpenuhi lebih dulu. 

Demikian itu informasi soal orang yang berhak menerima hewan kurban. Orang-orang itu adalah mereka yang membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, yaitu fakir, miskin, orang yang berhutang, musafir, serta kerabat dan tetangga dalam batas tertentu.

Pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang benar terhadap distribusi daging kurban akan menjadikan ibadah ini lebih bermakna, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai sarana berbagi yang mempererat hubungan sosial dan memperkuat solidaritas umat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI