Artinya: "Dan diperbolehkan—bagi orang yang dalam keadaan ihram— untuk mandi dengan menggunakan sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak boleh mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan."
Pandangan ini didukung oleh mazhab Syafi’i dan Hanbali, sementara mazhab Hanafi lebih ketat dalam hal ini. Mazhab Maliki pun membolehkan mandi saat ihram asal tujuannya untuk menyegarkan badan, bukan membersihkan diri secara berlebihan.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Amin al-Kurdi dalam Tanwirul Qulub, yang menegaskan bahwa penggunaan sabun saat ihram diperbolehkan asalkan tidak mengandung bahan pewangi.