Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2025? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Farah Nabilla

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:40 WIB
Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2025? Ini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak (bi.go.id)

Suara.com - Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020, uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah uang ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di tahun 2025?

Uang Rp75 ribu yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA).

Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Uang pecahan Rp75.000 dicetak sebanyak 75 juta lembar dan didistribusikan melalui kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran yang ditetapkan oleh BI, baik secara individu maupun kolektif.

Meski jumlahnya terbatas, uang ini tetap beredar di masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, karena sifatnya yang istimewa dan terbatas, banyak kolektor yang menyimpan uang ini sebagai bagian dari koleksi pribadi.

Hingga saat ini, Bank Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pencabutan atau penarikan uang pecahan Rp75.000 dari peredaran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan diumumkan secara resmi oleh BI melalui media massa.

“Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran, namun masih dapat ditukarkan ke BI dalam waktu tertentu,” jelas BI dalam situs resminya.

Proses pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan rangkaian kegiatan yang menetapkan rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya.

Status Hukum Uang Rp75.000

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang diterbitkan secara resmi oleh BI dan memiliki status hukum yang sama dengan pecahan uang lainnya.

Dalam situs resmi BI, disebutkan bahwa pengeluaran uang rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan diumumkan melalui media massa agar masyarakat mengetahui adanya pengeluaran uang baru. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Bolehkah Menyimpannya Saja?

Uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih berlaku dan sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang ini dalam transaksi sehari-hari. Namun, karena jumlahnya yang terbatas dan nilai historisnya, banyak yang memilih untuk menyimpannya sebagai koleksi.

Menyimpannya juga bukan keputusan yang salah. Siapa tahu, beberapa tahun ke depan nilainya bisa lebih tinggi, bukan hanya secara nominal, tapi juga sejarah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai uang pecahan Rp75.000 dan kebijakan terkait, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Kena Sanksi Bila Menolak?

Karena merupakan uang edisi khusus, banyak masyarakat yang bingung cara memperlakukan pecahan Rp75.000 ini. Sebagian memilih menyimpannya di dompet, sebagian lain menyimpannya dalam kondisi tersegel sebagai barang koleksi.

Namun satu hal yang perlu diingat, menolak menerima uang ini dalam transaksi merupakan pelanggaran. Undang-undang menyebutkan bahwa setiap pihak yang menolak uang rupiah yang sah dapat dikenakan sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?

Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?

Lifestyle | Selasa, 08 April 2025 | 17:56 WIB

Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh

Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh

Lifestyle | Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:03 WIB

Terkini

Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?

Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:07 WIB

Benarkah Menikah di Bulan Suro Bikin Sial dan Rumah Tangga Hancur? Ini Pandangan Islam dan Budaya

Benarkah Menikah di Bulan Suro Bikin Sial dan Rumah Tangga Hancur? Ini Pandangan Islam dan Budaya

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:35 WIB

Apa Bedanya Cushion Skintific Hijau dan Pink? Cek Manfaat dan Harganya

Apa Bedanya Cushion Skintific Hijau dan Pink? Cek Manfaat dan Harganya

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:05 WIB

Daftar 3 Shio Paling Malas, Hobi Menunda-nunda Pekerjaan

Daftar 3 Shio Paling Malas, Hobi Menunda-nunda Pekerjaan

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:00 WIB

5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat

5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:26 WIB

5 Cara Mengetahui Parfum yang Kedaluwarsa, Ini Tanda-tandanya

5 Cara Mengetahui Parfum yang Kedaluwarsa, Ini Tanda-tandanya

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:22 WIB

Memaknai Peran Ganda: Bagaimana Perempuan Karier Bisa Menginspirasi Generasi Muda

Memaknai Peran Ganda: Bagaimana Perempuan Karier Bisa Menginspirasi Generasi Muda

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:00 WIB

5 Body Lotion Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Ampuh Cerahkan Kulit Kusam

5 Body Lotion Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Ampuh Cerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:26 WIB

3 Sabun Mandi Batangan Paling Laris di Shopee, Review Pembeli Terbukti Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam

3 Sabun Mandi Batangan Paling Laris di Shopee, Review Pembeli Terbukti Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:19 WIB

Berapa Harga Adidas Samba Jane Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi agar Tak Tertipu Produk KW

Berapa Harga Adidas Samba Jane Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi agar Tak Tertipu Produk KW

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:17 WIB