Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2025? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:40 WIB
Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2025? Ini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak (bi.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kena Sanksi Bila Menolak?

Karena merupakan uang edisi khusus, banyak masyarakat yang bingung cara memperlakukan pecahan Rp75.000 ini. Sebagian memilih menyimpannya di dompet, sebagian lain menyimpannya dalam kondisi tersegel sebagai barang koleksi.

Namun satu hal yang perlu diingat, menolak menerima uang ini dalam transaksi merupakan pelanggaran. Undang-undang menyebutkan bahwa setiap pihak yang menolak uang rupiah yang sah dapat dikenakan sanksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI