Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 08:38 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
Ilustrasi Hewan Kurban - Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkurban menjadi salah satu ibadah umat Islam ketika memasuki Hari Raya Idul Adha. Lantas bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Kurban umumnya sangat dianjurkan bagi mereka yang telah memenuhi syaratnya. Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal tentu berbeda dengan yang masih hidup.

Suara.com - Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU), kurban merupakan suatu proses menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, domba, unta, kerbau) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban sendiri dilakukan daat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Selain sebagai amalan mendekatkan diri kepada Allah SWT, berkurban juga dilakukan untuk meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan sang putra Ismail AS dalam memenuhi perintah Allah SWT sebagai wujud ketaatan serta pengorbanan yang tulus.

Tak hanya itu, Idul Adha juga menjadi sarana untuk mempererat solidaritas melalui pembagian daging kurban kepada sesama umat Islam yang membutuhkan.

Hukum Ibadah Kurban

Hukum ibadah kurban Idul Adha untuk orang muslim sendiri adalah sunnah muakkad. Namun khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib.

Hal tersebut berdasarkan sabda beliau, salah satunya seperri yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ   

Baca Juga: Perbedaan Puasa Arafah 2025 di Indonesia dan Arab, Kenapa Mulainya Tidak Sama?

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi). 

Kesunnahan dalam menjalani ibadah ini adalah sunnah kifayah. Sehingga apabila dalam keluarga ada satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan anggota yang lain.

Namun jika hanya satu orang yang menjalaninya maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.

Adapun kesunnahan berkurban tersebut tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu secara financial.

وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ 

“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Sementara itu, bagaimana jika ibadah kurban dilaksanakan atas nama orang sudah meninggal? Ketahui hukumnya dalam ulasan berikut ini.

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Masih melansir dari NU Online, kurban untuk orang meninggal, biasanya dilakukan oleh pihak keluarganya.

Hal ini dilakukan karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Ada perbedaan pendapat terkait hukumnya.

1. Pendapat Tidak Ada Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali ketika ia masih hidup pernah berwasiat.

 وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا   

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321) 

Pemahaman yang bisa diuraikan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat.

Oleh karena itu, membaca niat bagi orang yang hendak berkurban mutlak diperlukan.

2. Pendapat yang Mendukung Kurban untuk Orang Meninggal

Meski hadits sebelumnya melarang, namun terdapat pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. 

Alasan pandangan ini yaitu bahwa berkurban termasuk sedekah.

Sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia sangat sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya.

Bahkan pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal sebagaimana kesepakatan para ulama.

 لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ 

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Pandangan Mengenai Dua Perbedaan Pendapat Terkait Hukum Berkurban Bagi Orang yang Meninggal

Dikutip dari situs nu.or.id, di kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah).

Pandangan ini kemudian dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i.

Kendati pendapat kedua tidak disetujui menurut pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, tetapi ridukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Hal tersehut sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

 إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107).

Ketentuan Kurban Bagi Orang yang Telah Meninggal

Sementara itu, jika kita mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat, maka harus memperhatikan hal-hal seperti berikut:

1. Pilih hewan kurban dengan kondisi terbaik dan layak

2. Niatkan kurban untuk orang yang telah meninggal meski tanpa berwasiat sebelumnya.

3. Hati-hati atau teliti dalam pendistribusian daging kurban

4. Semua daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan

5. Tidak diperbolehkan diberikan kepada orang kaya atau warga biasa yang sekiranya mampu memebuhi kebutuhan sehari-hari.

6. Orang yang berkurban tidak boleh  memakan daging kurban.

Oleh karenannya, seluruh rangkain proses kurban memang harus dilakukan dengan hati-hati. Terlebih jika hewan kurban dititipkan kepada panitia untuk dilakukannya penyembelihan.

Sekian ulasan terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, meski demikian kita harus menghormati segela ketentuan yang ada.

Seperti itulah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI