Sementara itu, bagaimana jika ibadah kurban dilaksanakan atas nama orang sudah meninggal? Ketahui hukumnya dalam ulasan berikut ini.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Masih melansir dari NU Online, kurban untuk orang meninggal, biasanya dilakukan oleh pihak keluarganya.
Hal ini dilakukan karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Ada perbedaan pendapat terkait hukumnya.
1. Pendapat Tidak Ada Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali ketika ia masih hidup pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Pemahaman yang bisa diuraikan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat.
Baca Juga: Perbedaan Puasa Arafah 2025 di Indonesia dan Arab, Kenapa Mulainya Tidak Sama?
Oleh karena itu, membaca niat bagi orang yang hendak berkurban mutlak diperlukan.
2. Pendapat yang Mendukung Kurban untuk Orang Meninggal
Meski hadits sebelumnya melarang, namun terdapat pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.
Alasan pandangan ini yaitu bahwa berkurban termasuk sedekah.
Sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia sangat sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya.