Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam

Agatha Vidya Nariswari, Dita Alvinasari

Minggu, 25 Mei 2025 | 17:17 WIB
Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam
Ilustrasi anak dan orang tuanya yang telah bercerai (Freepik/freepik)

Suara.com - Perceraian tidak menghapuskan tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama dalam hal nafkah. Dalam ajaran Islam, meskipun hubungan pernikahan telah berakhir, kewajiban orang tua, khususnya ayah untuk memenuhi kebutuhan anak tetap harus dijalankan.

Salah satu aspek penting yang dibahas dalam hukum Islam terkait anak setelah perceraian adalah hadhanah, yakni tanggung jawab pengasuhan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hadhanah biasanya diberikan kepada ibu, terutama saat anak masih di bawah usia tujuh tahun.

Namun, meskipun ibu mendapatkan hak asuh ketika anak masih di bawah usia tujuh tahun, kewajiban menafkahi anak tetap berada di tangan ayah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab finansial yang tidak terputus meskipun status pernikahan sudah dinyatakan telah berakhir.

Lantas, bagaimana cara menafkahi anak setelah bercerai?

Ilustrasi anak kecil pakai make up [freepik.com]
Ilustrasi anak [freepik.com]

Dikutip dari laman NU Online pada Minggu, 25 Mei 2025, biaya pengasuhan atau nafkah anak menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban menafkahi, yaitu ayah. Hal ini berlaku ketika anak tidak memiliki harta, sehingga ayahnya wajib bertanggung jawab.

Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan bahwa jika anak memiliki harta, maka biaya pengasuhan diambil dari harta tersebut. Namun, jika anak tidak memiliki harta sendiri, ayahnya lah yang wajib menanggung biaya tersebut.

"Perkataan Mushanif (dan biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini berlaku selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika anak tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari hartanya." (Hasyiyah al-Baijuri, jilid II halaman 365).

Senada dengan penjelasan di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa biaya pengasuhan diambil dari harta anak jika ada. Jika tidak ada harta, maka ayah atau pihak yang wajib menafkahi bertanggung jawab atas biaya tersebut.

"Biaya pemeliharaan (nafkah) hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh ayahnya atau orang yang wajib menafkahinya, karena hal ini termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya. Jika biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang wajib menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh." (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, halaman 7316).

baca juga

Lebih lanjut, dalam sistem hukum positif Indonesia, tanggung jawab memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian juga telah diatur. Salah satunya tercantum dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut di bawah.

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)."

Sementara itu, dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa, "Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."

Dari kedua regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan ayah. Namun, jika ayah tidak mampu secara finansial, maka pengadilan memiliki wewenang untuk meminta ibu ikut serta dalam menanggung biaya hidup anak.

Adapun mengenai besaran nafkah yang harus diberikan oleh ayah setelah bercerai, baik dalam kitab-kitab fikih klasik maupun dalam KHI tidak ditemukan aturan yang secara rinci mengaturnya.

Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah ini biasanya diserahkan kepada keputusan hakim yang mempertimbangkan kondisi konkret di persidangan, seperti kemampuan finansial ayah, jumlah anak yang ditanggung, kebutuhan hidup anak, dan faktor-faktor relevan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat

8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 09:53 WIB

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:24 WIB

3 Kunci Rumah Tangga Bahagia Menurut 2 Ulama Besar, Salah Satunya Jaga Komunikasi

3 Kunci Rumah Tangga Bahagia Menurut 2 Ulama Besar, Salah Satunya Jaga Komunikasi

Lifestyle | Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:04 WIB

6 Tips Hubungan LDR Langgeng hingga Jenjang Pernikahan

6 Tips Hubungan LDR Langgeng hingga Jenjang Pernikahan

Your Say | Selasa, 27 September 2022 | 13:51 WIB

Terkini

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:22 WIB

Spesifikasi dan Keunggulan Pompa Air Shimizu PS-128 BIT untuk Kebutuhan Air Rumah Anda

Spesifikasi dan Keunggulan Pompa Air Shimizu PS-128 BIT untuk Kebutuhan Air Rumah Anda

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:43 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bruntusan? Ini 6 Rekomendasi sesuai Review dan Harga

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bruntusan? Ini 6 Rekomendasi sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:40 WIB

Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus

Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:30 WIB

Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik

Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:45 WIB

Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea

Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:45 WIB

Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?

Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:35 WIB

Foundation atau Skin Tint Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Foundation atau Skin Tint Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:13 WIB

Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman

Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:12 WIB

5 Warna Keberuntungan Rumah Menurut Feng Shui Sesuai Arah Mata Angin, Bikin Hoki Mengalir

5 Warna Keberuntungan Rumah Menurut Feng Shui Sesuai Arah Mata Angin, Bikin Hoki Mengalir

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:10 WIB

×