Suara.com - Hukum berkurban dari berhutang mungkin masih banyak dipertanyakan oleh umat Muslim. Pasalnya, kurban itu sendiri merupakan ibadah sunnah muakkad.
Ibadah kurban saat Idul Adha terutama bagi mereka yang mampu itu sangat dianjurkan. Namun bagaimana jika dalam kondisi ekonimi yang kepepet, bolehkan berkurban dari berhutang?
Selain itu, apa yang dimaksud dengan mampu sampai akhirnya seorang Muslim lekas menunaikan ibadah kurban? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Bolehkah Berkurban dari Berhutang?
Sebenarnya para ulama telah menjawab persoalan: bolehkah berkurban dari berhutang. Sampai saat ini, ada dua pendapat terkait berkurban dengan uang hasil berhutang sah atau tidak.
Mengutip laman Dompet Dhuafa, beberapa ulama, seperti Abu Hatim dan Imam Ahmad menganggap bahwa berkurban dengan uang hasil berhutang adalah hal yang diperbolehkan.
Namun, perlu diingat bahwa hal tersebut hanya boleh dilakukan ketika orang yang berhutang memiliki kondisi keuangan yang sehat sehingga dipastikan bisa segera melunasi hutang.
Sementara itu, orang-orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutangnya perlu segera dilunasi sebaiknya tidak perlu menunaikan ibadah kurban.
Ulama lain menyebutkan bahwa jika berkurban dari berhutang tidak perlu dilakukan sebab justru dapat membuat seseorang berada di dalam kesulitan.
Pasalnya, ini bukan merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim. Berkurban pun tidak masuk rukun Islam.
Baca Juga: Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Malam!
Hal tersebut juga sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatawa Arul Ifta’ Yordan pada 11 November tahun 2013 dengan nomor fatwa 2856 seperti berikut.
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya, "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berhutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya, "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir masyarakat memandangnya sebagai hal yang wajib.
عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].
Siapa yang Wajib Kurban saat Idul Adha?
Lantas, jika orang-orang tidak dianjurkan untuk berkurban jika masih berhutang, siapa yang wajib berkurban? Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh shohibul Qurban atau orang yang akan menjalankan ibadah kurban.
1. Beragama Islam
Ibadah kurban hanya diwajibkan bagi Anda yang beragama Islam. Jika dilakukan oleh non-Muslim, maka tidak dianggap sebagai kurban, tetapi sebagai sedekah yang tetap berpahala.
2. Sudah Baligh dan Berakal
Anda harus sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Anak-anak atau orang yang mengalami gangguan jiwa tidak memiliki kewajiban ini.
3. Merdeka secara Finansial
Kurban wajib bagi Anda yang mampu secara ekonomi. Jika Anda tidak kesulitan membeli hewan kurban, maka ibadah ini harus dijalankan.
4. Tidak Terlilit Utang
Jika masih memiliki utang yang belum bisa dilunasi, Anda belum diwajibkan kurban. Lunasi terlebih dahulu utangnya, lalu bisa menabung untuk berkurban di tahun berikutnya.
5. Memiliki Harta yang Cukup
Baik harta tunai maupun aset berharga (seperti tanah atau kendaraan mewah), jika Anda memilikinya dalam jumlah cukup, maka kurban menjadi kewajiban.
Demikian informasi mengenai hukum berkurban dari berhutang. Jika masih memiliki keraguan, Anda bisa langsung menayakannya pada ustadz atau pemuka agama terdekat.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri