Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 10:57 WIB
Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
Ilustrasi kambing untuk sembelihan kurban (Unsplash/Qamma Farm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perayaan Idul Adha tinggal menunggu hari dan seluruh keluarga di Tanah Air, khususnya bagi mereka yang merayakan, tak lama lagi akan bersama merasakan eforia hari suci tersebut.

Keluarga-keluarga Muslim di Indonesia nantinya akan bersuka cita bisa menunaikan rangkaian ibadah Idul Adha, termasuk berkurban dan menyantap olahan daging hewan kurban.

Sayangnya, ada beberapa anggota keluarga yang kini telah berpulang dan tak bisa ikut hadir dalam perayaan Idul Adha 2025 tahun ini.

Sontak, mereka yang telah ditinggalkan oleh anggota keluarga tercinta bertanya-tanya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Ilustrasi kurban Idul Adha (mufidpwt/Pixabay)
Ilustrasi kurban Idul Adha (mufidpwt/Pixabay)

Mayoritas ulama ternyata telah memberikan jawaban mereka yang hampir satu suara terhadap pertanyaan tersebut.

Berikut penjelasan para ulama fiqh atau hukum Islam terkait berkurban untuk orang meninggal dunia.

Imam Muhyiddin Syarf an Nawawi: Hukumnya sama dengan berkurban untuk orang yang masih hidup

Salah satu imam bermazhab Syafi'i, Imam Muhyiddin Syarf an Nawawi alias Imam Nawawi menjelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal tak jauh berbeda dengan berkurban atas orang yang masih hidup.

Adapun dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa jika seseorang ingin berkurban untuk orang lain, maka ia harus mengantongi izin terlebih dahulu.

Baca Juga: Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha

Tak etis jika berkurban untuk orang lain, namun orang lain yang bersangkutan tak memberikan izin atau bahkan tak tahu menahu soal kurban tersebut.

Lalu kala orang itu sudah tiada, maka seseorang harus mendapatkan wasiat yang terang dari orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Kala orang yang berpulang telah berwasiat untuk meminta turut ikut serta berkurban, maka diperbolehkan untuk berkurban atas orang itu.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani,” tulis Imam Nawai dalam salah satu kitabnya yang kondang.

Abu al Hasan al Abbadi: Kurban bagi orang yang telah meninggal adalah sedekah

Abu al Hasan al Abbadi juga sepakat dengan penjelasan tentang Imam Nawawi terkait adab berkurban untuk orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI