Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Nur Khotimah

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:57 WIB
Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
Ilustrasi kambing untuk sembelihan kurban (Unsplash/Qamma Farm)

Suara.com - Perayaan Idul Adha tinggal menunggu hari dan seluruh keluarga di Tanah Air, khususnya bagi mereka yang merayakan, tak lama lagi akan bersama merasakan eforia hari suci tersebut.

Keluarga-keluarga Muslim di Indonesia nantinya akan bersuka cita bisa menunaikan rangkaian ibadah Idul Adha, termasuk berkurban dan menyantap olahan daging hewan kurban.

Sayangnya, ada beberapa anggota keluarga yang kini telah berpulang dan tak bisa ikut hadir dalam perayaan Idul Adha 2025 tahun ini.

Sontak, mereka yang telah ditinggalkan oleh anggota keluarga tercinta bertanya-tanya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Ilustrasi kurban Idul Adha (mufidpwt/Pixabay)
Ilustrasi kurban Idul Adha (mufidpwt/Pixabay)

Mayoritas ulama ternyata telah memberikan jawaban mereka yang hampir satu suara terhadap pertanyaan tersebut.

Berikut penjelasan para ulama fiqh atau hukum Islam terkait berkurban untuk orang meninggal dunia.

Imam Muhyiddin Syarf an Nawawi: Hukumnya sama dengan berkurban untuk orang yang masih hidup

Salah satu imam bermazhab Syafi'i, Imam Muhyiddin Syarf an Nawawi alias Imam Nawawi menjelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal tak jauh berbeda dengan berkurban atas orang yang masih hidup.

Adapun dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa jika seseorang ingin berkurban untuk orang lain, maka ia harus mengantongi izin terlebih dahulu.

baca juga

Tak etis jika berkurban untuk orang lain, namun orang lain yang bersangkutan tak memberikan izin atau bahkan tak tahu menahu soal kurban tersebut.

Lalu kala orang itu sudah tiada, maka seseorang harus mendapatkan wasiat yang terang dari orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Kala orang yang berpulang telah berwasiat untuk meminta turut ikut serta berkurban, maka diperbolehkan untuk berkurban atas orang itu.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani,” tulis Imam Nawai dalam salah satu kitabnya yang kondang.

Abu al Hasan al Abbadi: Kurban bagi orang yang telah meninggal adalah sedekah

Abu al Hasan al Abbadi juga sepakat dengan penjelasan tentang Imam Nawawi terkait adab berkurban untuk orang lain.

Abu al Hasan beserta ulama-ulama lainnya sepakat bahwa berkurban untuk orang lain harus disertai dengan izin dan persetujuan yang jelas.

Namun, Abu al Hasan al Abbadi lebih lanjut menjelaskan terkait nilai dan keutamaan dari berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia.

Berkurban bagi orang yang telah tiada bernilai sedekah dan bisa menjadi pahala baik bagi orang yang meninggal dan yang membantunya berkurban.

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah," bunyi kutipan dari kitab fatwa Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr.

"Sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama," lanjut kitab fatwa tersebut.

Ulama Muhammadiyah: Ada syarat untuk berkurban bagi orang yang meninggal dunia

Pihak ulama dari Muhammadiyah juga telah menjelaskan hukum dari berkurban bagi orang yang telah meninggal.

Asep Shalahudin kala mengisi Pengajian Tarjih edisi ke-132 ternyata memberikan jawaban tegas bahwa kurban bagi orang yang wafat hukumnya tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.

Namun, ada pengecualian apabila orang yang telah meninggal tersebut telah berwasiat atau telah bernazar.

Sebab, nazar atau waisat yang tidak ditunaikan adalah utang, sebagaimana yang tertulis di surat An Najm ayat 38-39.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Sate, 3 Hidangan Ini Bisa Dijadikan Sajian Saat Perayaan Idul Adha

Selain Sate, 3 Hidangan Ini Bisa Dijadikan Sajian Saat Perayaan Idul Adha

Your Say | Minggu, 25 Mei 2025 | 10:35 WIB

Lengkap! Teks Bilal Idul Adha Tulisan Arab, Latin, Arti dan Tata Cara Sholat Id

Lengkap! Teks Bilal Idul Adha Tulisan Arab, Latin, Arti dan Tata Cara Sholat Id

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:19 WIB

Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha

Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:55 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×