Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam, Begini Aturannya

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 25 Mei 2025 | 18:39 WIB
Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam, Begini Aturannya
Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam (Freepik)

Suara.com - Pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha tidak sebatas penyembelihan, melainkan juga meliputi tata cara pembagian daging kurban yang harus dilakukan dengan benar agar manfaatnya tepat sasaran dan diterima oleh Allah SWT.

Lantas, bagaimana pembagian hewan kurban yang benar menurut Islam?

Salah satu hal penting dalam pembagian hewan kurban adalah siapa saja yang berhak menerima dan berapa porsi daging yang layak diberikan.

Sehingga manfaat hewan kurban benar-benar dirasakan secara adil oleh mereka yang membutuhkan.

Berikut ulasan lengkap tentang cara pembagian hewan kurban yang benar menurut Islam, seperti disadur dari situs Baznas dan sumber lainnya.

Hukum Ibadah Kurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi orang Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.

Melalui kurban, seorang muslim menunjukkan ketaqwaannya kepada Allah SWT, sekaligus berbagi rezeki dengan sesama.

Dalam Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2, Allah berfirman: "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."

Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Jenis hewan yang boleh dijadikan kurban sesuai syariat Islam adalah unta, sapi (termasuk kerbau), domba, dan kambing. Berikut adalah syarat agar kurban dianggap sah, yaitu:

  • Unta minimal berusia 5 tahun
  • Sapi atau kerbau minimal 2 tahun
  • Kambing atau domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi
  • Hewan yang disembelih harus dalam kondisi sehat, bebas dari cacat, dan memenuhi kriteria fisik yang disyaratkan agar ibadah kurban diterima

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dapat dilanjutkan hingga tiga hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

Penyembelihan pada waktu yang tepat adalah bagian penting dari tata cara agar ibadah kurban sah dan mendapatkan keberkahan.

Cara Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam

Pembagian daging kurban bukan hanya formalitas, melainkan harus dilakukan dengan adil dan sesuai syariat. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Dibagikan dalam Bentuk Mentah

Umumnya, daging kurban diserahkan dalam keadaan mentah agar yang menerima dapat menggunakannya sesuai kebutuhan, apakah untuk konsumsi pribadi atau dijual untuk memenuhi kebutuhan lain.

Namun, sebagian daging hewan kurban juga bisa diolah dan dibagikan dalam bentuk jamuan makan bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 17:53 WIB

7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!

7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 16:15 WIB

Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 16:15 WIB

Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 10:57 WIB

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 08:38 WIB

Terkini

Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong

Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:01 WIB

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:48 WIB

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:29 WIB

Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh

Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:07 WIB

5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:02 WIB

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB