Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Malam!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 12:04 WIB
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Malam!
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam (Ismail Hasan/unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa Anda lakukan saat hari raya Idul Adha.

Walaupun begitu, Anda ingat bahwa terdapat batas waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam.

Jika disembelih di luar batas waktu, hewan tersebut nantinya tidak akan dianggap sah sebagai bagian dari berkurban.

Supaya tidak terlambat atau pun terlalu cepat, ketahui informasi batas waktu penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam berikut ini.

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Waktu mulai diperbolehkannya menyembelih hewan kurban adalah usai sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Sementara itu, batas akhirnya adalah di hari ketiga hari tasyrik, tepatnya pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Dimulainya waktu penyembelihan hewan kurban tersebut sebagaimana yang tertuang dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib berikut.

"Sungguh yang pertama kali kami lakukan di hari ini adalah shalat, lalu kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal tersebut (menyembelih setelah shalat), maka dia sudah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Sementara itu, batas akhir penyembelihan kurban pada 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik juga telah dijelaskan dalam hadist serupa berikut.

Baca Juga: Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam, Begini Aturannya

"Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan,"

Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat kurban adalah empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13.

Meski begitu, akan lebih baik jika penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah memperkirakan bahwa Idul Adha 10 Dzulhijah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Itu artinya, berikut adalah waktu yang bisa digunakan untuk menyembelih hewan kurban.

  • Hari Raya Idul Adha: Jumat, 6 Juni 2025
  • Hari Tasyrik: Sabtu 7 Juni 2025, Minggu 8 Juni 2025, dan Senin 9 Juni 2025.

Batas waktu penyembelihan hewan kurban tahun ini adalah pada hari Senin 9 Juni 2025 sebelum memasuki waktu maghrib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI