Suara.com - Karena satu dan lain hal, istri mungkin terpaksa hutang tanpa sepengetahuan suami.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum tersebut di dalam Islam mengingat nafkah adalah kewajiban suami?
Apakah itu artinya suami juga wajib membayarkannya?
Supaya tidak lagi salah pengertian, simak penjelasan tentang hukum istri hutang tanpa sepengetahuan suami berikut.
Hukum Istri Hutang Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Negara
Secara hukum, Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga, dan istri mengatur rumah tangga.
Namun, itu tidak berarti istri tidak boleh mengambil keputusan finansial.
Akan tetapi, keputusan seperti berhutang sebaiknya disepakati bersama karena menyangkut kewajiban bersama pula.
Dalam KUHPerdata Pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Ini Hukum dalam Islam Jika Kondisi Kepepet
Jika istri berhutang dan hutang tersebut tidak diketahui suami, maka bisa timbul sengketa siapa yang bertanggung jawab membayar, apalagi jika harta bersama digunakan untuk membayar hutang tersebut.
Lebih lanjut, dalam praktiknya, jika istri melakukan perjanjian hutang atas nama pribadi dan tanpa kuasa dari suami, maka secara hukum ia menanggung kewajiban tersebut sendiri.
Namun, jika kreditur dapat membuktikan bahwa hutang itu digunakan untuk kepentingan keluarga (misalnya membayar biaya sekolah anak atau kebutuhan pokok), maka suami bisa ikut dimintai tanggung jawabnya sebagai bagian dari tanggung renteng dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, penting adanya komunikasi dan pencatatan tertulis dalam transaksi hutang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pandangan Islam tentang Istri Berhutang
Dalam Islam, hutang adalah perkara serius dan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga ia melunasinya.”
Syariat Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta sendiri dan melakukan transaksi, termasuk berhutang.
Namun, jika ia telah bersuami, adabnya adalah meminta izin suami, terutama bila hutang itu akan memengaruhi keuangan rumah tangga.
Jika istri berhutang tanpa sepengetahuan suami dan penggunaan hutangnya untuk hal yang tidak maslahat atau bersifat konsumtif (misalnya belanja barang mewah), maka ia menanggung sendiri tanggung jawab tersebut.
Namun, jika hutang dilakukan demi keperluan mendesak keluarga, suami bisa diajak berdiskusi untuk menyelesaikannya bersama.
Oleh karena itu, akan lebih jika pihak istri membuat pencatatan keuangan supaya tahu apakah nafkah yang diberikan suami selama ini sudah cukup. Dari sini, Anda dan suami bisa tahu apakah peluang hutang itu mungkin terjadi.
Cara Penyelesaian Jika Terlanjur Terjadi
Jika istri sudah terlanjur berhutang tanpa izin suami, ada beberapa langkah penyelesaian yang disarankan:
- Transparansi: Istri sebaiknya jujur dan menjelaskan alasan serta jumlah hutangnya.
- Musyawarah: Suami istri dapat bermusyawarah untuk mencari solusi pembayaran bersama, apalagi jika hutangnya untuk kepentingan keluarga.
- Pendampingan hukum atau ulama: Jika terjadi konflik besar, pasangan bisa meminta bantuan penasihat hukum atau tokoh agama untuk membantu menyelesaikan masalah secara adil.
Keterbukaan dan komunikasi tetap menjadi kunci agar masalah finansial seperti ini tidak merusak hubungan rumah tangga.
Keuangan memang sering kali menjadi pemantik permasalahan rumah tangga.
Oleh karena itu, penting untuk membicarakannya secara berkala bersama pasangan.
Jika Anda merasa memiliki masalah keuangan, pastikan membicarakannya dengan suami dulu, bukan orang lain.
Demikian informasi mengenai hukum apabila istri hutang tanpa sepengetahuan suami, baik dari sisi negara maupun agama dan rekomendasi penyelesaiannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri