Hukum Istri Hutang Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Agama dan Negara

Rifan Aditya

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:40 WIB
Hukum Istri Hutang Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Agama dan Negara
Hukum istri hutang tanpa sepengetahuan suami (Freepik)

Suara.com - Karena satu dan lain hal, istri mungkin terpaksa hutang tanpa sepengetahuan suami.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum tersebut di dalam Islam mengingat nafkah adalah kewajiban suami?

Apakah itu artinya suami juga wajib membayarkannya?

Supaya tidak lagi salah pengertian, simak penjelasan tentang hukum istri hutang tanpa sepengetahuan suami berikut.

Hukum Istri Hutang Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Negara

Secara hukum, Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga, dan istri mengatur rumah tangga.

Namun, itu tidak berarti istri tidak boleh mengambil keputusan finansial.

Akan tetapi, keputusan seperti berhutang sebaiknya disepakati bersama karena menyangkut kewajiban bersama pula.

Dalam KUHPerdata Pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta.

baca juga

Jika istri berhutang dan hutang tersebut tidak diketahui suami, maka bisa timbul sengketa siapa yang bertanggung jawab membayar, apalagi jika harta bersama digunakan untuk membayar hutang tersebut.

Lebih lanjut, dalam praktiknya, jika istri melakukan perjanjian hutang atas nama pribadi dan tanpa kuasa dari suami, maka secara hukum ia menanggung kewajiban tersebut sendiri.

Namun, jika kreditur dapat membuktikan bahwa hutang itu digunakan untuk kepentingan keluarga (misalnya membayar biaya sekolah anak atau kebutuhan pokok), maka suami bisa ikut dimintai tanggung jawabnya sebagai bagian dari tanggung renteng dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, penting adanya komunikasi dan pencatatan tertulis dalam transaksi hutang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pandangan Islam tentang Istri Berhutang

Dalam Islam, hutang adalah perkara serius dan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga ia melunasinya.”

Syariat Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta sendiri dan melakukan transaksi, termasuk berhutang.

Namun, jika ia telah bersuami, adabnya adalah meminta izin suami, terutama bila hutang itu akan memengaruhi keuangan rumah tangga.

Jika istri berhutang tanpa sepengetahuan suami dan penggunaan hutangnya untuk hal yang tidak maslahat atau bersifat konsumtif (misalnya belanja barang mewah), maka ia menanggung sendiri tanggung jawab tersebut.

Namun, jika hutang dilakukan demi keperluan mendesak keluarga, suami bisa diajak berdiskusi untuk menyelesaikannya bersama.

Oleh karena itu, akan lebih jika pihak istri membuat pencatatan keuangan supaya tahu apakah nafkah yang diberikan suami selama ini sudah cukup. Dari sini, Anda dan suami bisa tahu apakah peluang hutang itu mungkin terjadi.

Cara Penyelesaian Jika Terlanjur Terjadi

Jika istri sudah terlanjur berhutang tanpa izin suami, ada beberapa langkah penyelesaian yang disarankan:

  • Transparansi: Istri sebaiknya jujur dan menjelaskan alasan serta jumlah hutangnya.
  • Musyawarah: Suami istri dapat bermusyawarah untuk mencari solusi pembayaran bersama, apalagi jika hutangnya untuk kepentingan keluarga.
  • Pendampingan hukum atau ulama: Jika terjadi konflik besar, pasangan bisa meminta bantuan penasihat hukum atau tokoh agama untuk membantu menyelesaikan masalah secara adil.

Keterbukaan dan komunikasi tetap menjadi kunci agar masalah finansial seperti ini tidak merusak hubungan rumah tangga.

Keuangan memang sering kali menjadi pemantik permasalahan rumah tangga.

Oleh karena itu, penting untuk membicarakannya secara berkala bersama pasangan.

Jika Anda merasa memiliki masalah keuangan, pastikan membicarakannya dengan suami dulu, bukan orang lain.

Demikian informasi mengenai hukum apabila istri hutang tanpa sepengetahuan suami, baik dari sisi negara maupun agama dan rekomendasi penyelesaiannya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hutang Suami Istri setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Hukumnya

Hutang Suami Istri setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Hukumnya

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 20:34 WIB

Apakah Boleh Berkurban dari Berhutang?

Apakah Boleh Berkurban dari Berhutang?

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:32 WIB

4 Amalan Hutang Lunas dengan Cara Tak Terduga, Lakukan Rutin Setiap Hari!

4 Amalan Hutang Lunas dengan Cara Tak Terduga, Lakukan Rutin Setiap Hari!

Lifestyle | Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:39 WIB

Terlilit Utang? Ini Doa Mustajab Meluluhkan Hati Debt Collector

Terlilit Utang? Ini Doa Mustajab Meluluhkan Hati Debt Collector

Lifestyle | Kamis, 08 Mei 2025 | 17:43 WIB

5 Amalan Agar Lunas Hutang 1 Hari Menurut Islam

5 Amalan Agar Lunas Hutang 1 Hari Menurut Islam

Lifestyle | Kamis, 08 Mei 2025 | 16:38 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×