Suara.com - Perceraian selalu meninggalkan banyak masalah yang perlu diselesaikan, seperti hak asuh anak, hak gono-gini, ataupun hutang pasangan suami istri ketika menikah. Dan yang sering menjadi pertanyaan, hutang suami istri setelah bercerai ditanggung siapa?
Sebelum berbicara tentang hak dan kewajiban suami dan istri terkat harta bersama, perlu diketahui terlebih dahulu tentang harta dalam kehidupan perkawinan atau rumah tangga. Ada yang namanya harta bawaan, yakni harta yang sudah dimiliki seseorang ketika ia memasuki dunia rumah tangga melalui akad nikah.
Pada umumnya, suami dan istri memiliki harta mereka sendiri-sendiri. Biasanya, harta bawaan itu adalah harta yang dicari ketika masih hidup lajang. Selain itu, harta bawaan juga bisa merupakan pemberian orangtua, hibah, maupun warisan.
Untuk lebih memahami masalah harta dan utang, intip penjelasan asas dalam perkawinan di bawah ini.
Asas dalam Perkawinan
Salah satu asas dalam perkawinan adalah asas kemitraan. Laki-laki dan perempuan yang memutuskan untuk menikah berarti telah setuju untuk hidup bersama dalam satu atap menjadi sebuah keluarga,. Artinya, mereka akan saling bantu-membantu menjaga rumah tangga, serta tidak lagi menjadi masing-masing individu, melainkan menjadi satu kemitraan.
Ketika perceraian terjadi, biasanya suami dan istri akan membagi harta mereka sesuai kesepakatan, begitu pula dengan hak asuh anak. Harta gono gini atau harta bersama saat perkawinan diperoleh selama hidup berumah tangga dalam ikatan perkawinan.
Harta gono gini akan dibagi dua setelah terjadi perceraian. Pembagian ini dilakukan setelah berbagai kewajiban pembayaran lain terpenuhi, seperti pembayaran hutang, sehingga harta bersama yang dibagikan adalah harta yang bersih dari hutang.
Ketika harta gono gini atau harta bersama telah dibagi, maka seluruh kepemilikan serta konsekuensinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik yang baru, baik milik sang istri maupun sang suami.
Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Namun, timbul pertanyaan tentang utang. Apakah utang suami istri setelah bercerai akan ditanggung oleh salah satu pihak, atau tetap menjadi utang keduanya?
Menjawab pertanyaan ini, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Ansor Lubis, mencoba menjabarkan penjelasan mengenai hal ini.
Hutang Suami Istri setelah Bercerai Ditanggung Siapa?
Jawaban mengenai permasalahan ini sudah tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan penafsiran Contrario, maka semua hutang yang terjadi pada saat perkawinan atau selama perkawinan merupakan tanggung jawab bersama.
Hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1904/K/Pdt/2007, disebutkan bahwa:
“Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar utang, yang dibuat pada saat masih terikat perkawinan.”