Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Tetap Terjamin
Kekhawatiran mengenai kesulitan mengurus dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran, seringkali muncul.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap anak yang lahir di Indonesia wajib memiliki akta kelahiran.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa prosesnya tidak rumit.
Perbedaan utamanya adalah pada pencantuman nama orang tua. Jika tidak ada ikatan perkawinan yang sah, maka pada kolom ayah akan dikosongkan dan akta kelahiran hanya akan mencantumkan nama ibu.
Selanjutnya, anak tersebut akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) ibunya.
Untuk mengurusnya, dokumen yang diperlukan sama seperti pada umumnya, yakni surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, KTP ibu, dan KK ibu.
Melalui perangkat hukum ini, negara berupaya memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan hak-hak dasarnya karena status perkawinan orang tuanya.
Meskipun tantangan sosial mungkin masih ada, kepastian hukum ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi setiap anak Indonesia.
Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?