Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

Denada S Putri, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:23 WIB
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. [Tangkapan layar/Ist]

Suara.com - Di tengah sorotan publik terhadap pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan penegasan yang ditujukan langsung untuk meredam polemik soal prosedur hukum.

Menurutnya, tidak ada syarat hukum yang mengharuskan suatu perkara harus berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sebelum presiden bisa mengeluarkan keputusan amnesti atau abolisi.

Penjelasan ini ditujukan untuk menjawab kritik sejumlah pihak yang menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tergesa-gesa karena proses hukum Hasto masih berjalan di tingkat banding.

Hal itu disampaikan Supratman di Kantor Kementerian Hukum RI, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Nggak ada,” kata Supratman.

Lebih jauh, Supratman menegaskan bahwa hak memberikan pengampunan merupakan kewenangan eksklusif presiden yang dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga mana pun.

“Yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” tegasnya.

Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Supratman juga menampik tudingan bahwa pengampunan ini akan melemahkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

baca juga

“Tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” katanya.

Sebelumnya, keputusan presiden tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme rapat resmi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan bersama unsur pimpinan dan seluruh fraksi.

"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi," ucap Dasco dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.

"Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," sambungnya.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Mau Hilangkan Residu Pilpres? Hasto-Tom Lembong Bebas bisa jadi Pukulan Telak ke Jokowi

Prabowo Mau Hilangkan Residu Pilpres? Hasto-Tom Lembong Bebas bisa jadi Pukulan Telak ke Jokowi

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:20 WIB

Ketika Wewenang Presiden Menjadi Alat Politik, Apa Dampaknya?

Ketika Wewenang Presiden Menjadi Alat Politik, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:48 WIB

Cederai Checks and Balances, ICW Kritik Amnesti & Abolisi Prabowo

Cederai Checks and Balances, ICW Kritik Amnesti & Abolisi Prabowo

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:29 WIB

Terkini

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

×