Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:23 WIB
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. [Tangkapan layar/Ist]

Suara.com - Di tengah sorotan publik terhadap pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan penegasan yang ditujukan langsung untuk meredam polemik soal prosedur hukum.

Menurutnya, tidak ada syarat hukum yang mengharuskan suatu perkara harus berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sebelum presiden bisa mengeluarkan keputusan amnesti atau abolisi.

Penjelasan ini ditujukan untuk menjawab kritik sejumlah pihak yang menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tergesa-gesa karena proses hukum Hasto masih berjalan di tingkat banding.

Hal itu disampaikan Supratman di Kantor Kementerian Hukum RI, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Nggak ada,” kata Supratman.

Lebih jauh, Supratman menegaskan bahwa hak memberikan pengampunan merupakan kewenangan eksklusif presiden yang dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga mana pun.

“Yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” tegasnya.

Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Supratman juga menampik tudingan bahwa pengampunan ini akan melemahkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Amnesti Prabowo Antar Hasto Bebas, Megawati Ungkap Alasan PDIP Ogah Oposisi

“Tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” katanya.

Sebelumnya, keputusan presiden tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme rapat resmi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan bersama unsur pimpinan dan seluruh fraksi.

"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi," ucap Dasco dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.

"Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," sambungnya.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI