Suara.com - Apa bahaya pakai produk tak terdaftar BPOM? Pertanyaan ini mungkin cukup menghantui Anda yang memakai produk dari kecantikan milik Shella Saukia. Sebab, Cream MC milik Shella Saukia terlah terbukti tidak lolos uji keamanan BPOM.
Cream ini mengandung tiga bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, asam retinoat, dan mometason furoat yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis dan tidak diperkenankan dalam kosmetik yang beredar bebas.
Sebelumnya, hal serupa sudah terjadi pada produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik dr. Reza Gladys tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
BPOM menyatakan bahwa produk tersebut juga bukan kategori kosmetik melainkan obat atau prosedur medis karena diaplikasikan melalui microneedle atau injeksi, sehingga izin edarnya dibatalkan sejak Februari 2024.
Bahaya Pakai Produk Tak Terdaftar BPOM
Sebisa mungkin, jangan mudah termakan berita tentang krim pencerah wajah dan sejenisnya. Sebab, produk tersebut berpotensi menyebabkan bahaya berikut jika tidak terdaftar di BPOM.
1. Iritasi dan Luka Kulit
Produk yang belum melalui uji BPOM bisa mengandung bahan aktif berbahaya secara konsentrasi tinggi. Saat digunakan, Anda berisiko mengalami iritasi seperti kemerahan, gatal, atau bahkan luka terbuka di wajah. Tanpa kontrol formulasi yang tepat, produk dapat merusak lapisan pelindung kulit.
Dalam kasus Cream MC, kandungan hidrokuinon dan retinoat secara langsung dapat menyebabkan iritasi berat jika penggunaannya tidak diawasi. Reaksi berlebih seperti exfoliasi berlebihan atau dermatitis adalah kondisi yang paling umum terjadi.
2. Infeksi dan Peradangan
Produk yang tidak memiliki izin edar resmi tak dijamin kebersihan produksinya. Bila Anda menggunakan alat seperti microneedle tanpa prosedur steril, seperti pada Glafidsya, risiko infeksi bakteri atau jamur meningkat drastis.
BPOM memandang produk Glafidsya sebagai obat karena cara pakai injeksi, bukan kosmetik biasa. Tanpa SOP Klinis yang baku dan legal, Anda berpotensi mengalami peradangan serius di kulit wajah bahkan infeksi sistemik.
Baca Juga: 4 Cleanser Lokal Berbahan Tea Tree, Ampuh Bersihkan Pori dan Cegah Jerawat!
3. Paparan Bahan Kimia Mematikan
Kandungan seperti hidrokuinon dan mometason furoat dalam produk ilegal berpotensi menyebabkan toksisitas jika digunakan jangka panjang. Anda bisa mengalami efek samping hormonik dan bahkan risiko kanker kulit.
BPOM melarang penggunaan bahan tersebut tanpa resep dokter. Cream MC yang mengandung compound ini langsung dicabut izin edarnya karena tidak memenuhi standar keamanan kosmetik.

4. Reaksi Alergi Tak Terduga
Tanpa klaim resmi maupun label komposisi lengkap, Anda tidak tahu apakah produk mengandung bahan alergeni seperti parfum atau pelarut tertentu. Akibatnya, Anda bisa mengalami alergi berat seperti bengkak, ruam, atau sulit bernapas.
Pengguna produk ILEGAL khususnya yang belum diuji klinis punya risiko tinggi terhadap reaksi tak terduga dan yang terparah bisa menimbulkan kondisi seperti syok anafilaksis.
5. Efek Jangka Panjang Tak Terkontrol
Selain efek instan, bahan aktif dalam skincare ilegal bisa berdampak pada fungsi hormon dan pengaturan pigmen kulit seiring waktu.
Penggunaan tanpa izin BPOM berarti tak ada jaminan keamanan untuk dampak jangka panjang seperti hiperpigmentasi rebound atau gangguan sistem kulit lainnya.
Produk Cream MC misalnya mungkin menimbulkan flek hitam rebound setelah dihentikan pemakaiannya akibat gangguan produksi melanin kulit.
6. Tidak Ada Penanganan Jika Terjadi Masalah
Jika kulit Anda bermasalah setelah memakai produk tanpa izin BPOM, Anda tidak bisa mengajukan klaim atau mendapatkan kompensasi. Produk ilegal tidak tunduk pada regulasi kualitas sehingga Anda tidak bisa mengadu ke otoritas.
Dalam kontroversi Glafidsya dan Cream MC, tidak ada saluran resmi untuk pengaduan konsumen. Konsumen kerap dibiarkan sendiri mengatasi efek samping tanpa adanya snapshot keamanan formal.
7. Resiko Hukum dan Sanksi
Anda sebagai konsumen juga berisiko ketika memakai produk ilegal. BPOM bisa menindak produsen dengan hukuman pidana hingga denda besar dan penyitaan barang.
Meskipun Anda tidak membeli dari produsen langsung, mengenakan produk ilegal tetap berpotensi mendukung peredaran barang ilegal.
dr. Reza Gladys bahkan menghadapi potensi hukuman karena memasarkan produk tanpa izin edar. Demikian pula sang influencer Shella Saukia, imbasnya bukan hanya reputasi tetapi kemungkinan sanksi hukum atas distribusi produk tak sah.
Penggunaan skincare tanpa izin BPOM bukan hanya soal estetika, tetapi mengancam kesehatan dan keselamatan Anda. Kasus terbaru dari Cream MC milik Shella Saukia dan Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys menjadi peringatan nyata.
Selalu pastikan Anda menggunakan produk yang resmi terdaftar BPOM, baca label lengkap, dan konsultasikan jika menemukan reaksi yang tidak biasa.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri