Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:56 WIB
Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Nama Dharma Oratmangun mendadak menjadi pusat perbincangan hangat di kalangan anak muda, musisi, hingga para pemilik usaha.

Sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun adalah sosok sentral di balik penegakan aturan royalti untuk pemutaran musik di tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran.

Kebijakannya memicu pro dan kontra, terlebih setelah muncul pembahasan bahwa royalti bisa mencakup suara alam seperti kicauan burung yang telah direkam.

Lantas, siapakah sebenarnya Dharma Oratmangun? Mengapa kebijakannya begitu viral dan apa dasar hukum di balik aturan yang kini menjadi sorotan utama industri kreatif dan F&B ini? Mari kita kenali lebih dalam profil dan pemikirannya.

Profil Dharma Oratmangun: Dari Panggung Musik ke Kursi Ketua

Sebelum dikenal luas karena perannya di LMKN, Dharma Oratmangun telah memiliki rekam jejak panjang di industri musik Indonesia. Ia adalah seorang musisi dan penyanyi senior yang telah merasakan asam garam dunia musik tanah air.

Keaktifannya dalam memperjuangkan hak-hak musisi membawanya menjadi salah satu penggagas sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dengan pengalaman dan pemahamannya yang mendalam akan ekosistem musik, Dharma dipercaya untuk memimpin LMKN.

Lembaga ini memiliki mandat krusial berdasarkan undang-undang untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas karya cipta lagu dan musik. Tujuannya adalah memastikan para pencipta lagu, penyanyi, dan produser menerima hak ekonomi yang adil atas karya mereka.

Mengapa Kebijakan Royalti Ini Menjadi Viral?

Polemik royalti musik sebenarnya bukan isu baru. Namun, gebrakan yang dilakukan LMKN di bawah kepemimpinan Dharma Oratmangun untuk menyosialisasikan dan menegakkan aturan ini secara lebih masif membuatnya kembali menjadi perhatian publik.

Pemicu utama kehebohan adalah cakupan royalti yang dianggap sangat luas. Banyak yang terkejut ketika mengetahui bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu hits dari band ternama. Perbincangan melebar hingga mencakup penggunaan suara-suara lain untuk kepentingan komersial, termasuk suara alam.

Dalam klarifikasinya, Dharma Oratmangun memberikan penjelasan yang kemudian banyak dikutip. "Burung berkicau itu kan suara alam, suara alam itu kan ciptaan Tuhan, tidak ada hak ciptanya. Tapi ketika suara alam itu direkam, kemudian dieksploitasi secara komersial, maka perekam itu punya hak terkait."

Pernyataan ini menegaskan bahwa fokusnya adalah pada "karya rekaman" yang memiliki hak terkait, bukan suara alam itu sendiri. Namun, simplifikasi di media sosial telanjur membuat isu ini viral dengan narasi "putar suara burung di kafe harus bayar royalti."

Langkah yang diambil Dharma Oratmangun dan LMKN memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalamnya secara jelas tertulis bahwa setiap penggunaan karya cipta secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?

Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:53 WIB

Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:52 WIB

Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti

Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'

Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi

Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi

Video | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:02 WIB

Terkini

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:05 WIB

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:45 WIB

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:33 WIB

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:35 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan

Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:50 WIB

Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:25 WIB

Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya

Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:05 WIB