Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai

Bella Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
Ilustrasi musik (pixabay)

Suara.com - Musik menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas bisnis dan hiburan. Dari restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga konser atau acara publik, musik kerap diputar untuk menciptakan suasana yang lebih hidup.

Namun, banyak pemilik usaha atau penyelenggara acara yang belum memahami bahwa memutar musik secara komersial atau di ruang publik wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.

Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Lantas, apa yang terjadi jika pemilik usaha tidak membayar royalti? Berikut penjelasannya.

Ilustrasi Musik - Cara Download Lagu Dari YouTube MP3 Pakai YTMP3 Gratis (Freepik)
Ilustrasi Musik - Cara Download Lagu Dari YouTube MP3 Pakai YTMP3 Gratis (Freepik)

Aturan Hukum yang Berlaku

Dasar hukum kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia tercantum dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Dalam UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa penggunaan ciptaan, termasuk lagu dan musik, secara komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Bila tidak ada izin atau pembayaran royalti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Bayar Royalti

Berikut adalah beberapa dampak yang bisa dihadapi oleh pelanggar aturan royalti:

1. Sanksi Pidana

Pasal 113 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta, termasuk penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti, dapat dikenai hukuman pidana:

  • Penjara maksimal 4 tahun
  • Denda maksimal Rp1 miliar
  • Jika pelanggaran dilakukan secara komersial dan merugikan pihak lain secara signifikan, sanksinya bisa lebih berat:
  • Penjara maksimal 10 tahun
  • Denda maksimal Rp4 miliar

2. Sanksi Perdata

Selain sanksi pidana, pemegang hak cipta juga bisa menempuh jalur perdata dengan menggugat pelaku pelanggaran. Bentuk gugatannya bisa berupa:

  • Ganti rugi finansial
  • Permintaan penghentian penggunaan karya
  • Penyitaan aset hasil pelanggaran

3. Penyegelan atau Penghentian Operasional

Lembaga terkait, seperti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian, berhak melakukan tindakan administratif seperti:

  • Peringatan tertulis
  • Penyegelan lokasi usaha
  • Penghentian operasional sementara

Tindakan ini bersifat preventif sekaligus edukatif agar pelaku usaha mematuhi kewajiban hukum.

4. Reputasi Usaha Tercoreng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI