Tak kalah penting, pelanggaran royalti bisa berdampak langsung pada reputasi bisnis. Usaha yang kedapatan tidak membayar royalti atau melanggar hak cipta musik bisa mendapat sorotan negatif dari media, publik, hingga komunitas kreatif. Ini tentu akan merugikan citra usaha dalam jangka panjang.
Mengapa Royalti Itu Wajib?
Royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif para pencipta lagu, musisi, dan produser musik.
Ketika karya mereka digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis, wajar jika mereka mendapatkan kompensasi yang adil.
Prinsipnya sederhana, siapa yang mendapat manfaat dari karya orang lain, wajib memberikan imbal balik.
Langkah Pencegahan, Daftar dan Bayar Royalti Secara Resmi
Agar tidak tersandung masalah hukum, setiap pengguna musik di ruang publik sebaiknya:
- Mendaftar ke LMKN (https://lmkn.id)
- Mengisi data penggunaan musik secara jujur
- Membayar royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen legal
Jika sudah memiliki izin resmi, maka pemilik usaha bisa memutar musik dengan tenang tanpa rasa khawatir akan sanksi hukum.
Mengabaikan kewajiban royalti musik bisa berujung fatal: dari denda miliaran rupiah hingga ancaman penjara.
Padahal, proses legalisasinya tergolong mudah dan terstruktur. Dengan mengikuti aturan yang ada, pelaku usaha bukan hanya menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga ikut mendukung ekosistem musik nasional agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Jadi, sebelum memutar lagu di ruang publik, pastikan Anda sudah memenuhi kewajiban hukum. Karena musik yang indah tak seharusnya dibayar dengan konsekuensi yang berat.