Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai

Bella

Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
Ilustrasi musik (pixabay)

Suara.com - Musik menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas bisnis dan hiburan. Dari restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga konser atau acara publik, musik kerap diputar untuk menciptakan suasana yang lebih hidup.

Namun, banyak pemilik usaha atau penyelenggara acara yang belum memahami bahwa memutar musik secara komersial atau di ruang publik wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.

Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Lantas, apa yang terjadi jika pemilik usaha tidak membayar royalti? Berikut penjelasannya.

Ilustrasi Musik - Cara Download Lagu Dari YouTube MP3 Pakai YTMP3 Gratis (Freepik)
Ilustrasi Musik - Cara Download Lagu Dari YouTube MP3 Pakai YTMP3 Gratis (Freepik)

Aturan Hukum yang Berlaku

Dasar hukum kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia tercantum dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Dalam UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa penggunaan ciptaan, termasuk lagu dan musik, secara komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Bila tidak ada izin atau pembayaran royalti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Bayar Royalti

Berikut adalah beberapa dampak yang bisa dihadapi oleh pelanggar aturan royalti:

1. Sanksi Pidana

Pasal 113 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta, termasuk penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti, dapat dikenai hukuman pidana:

  • Penjara maksimal 4 tahun
  • Denda maksimal Rp1 miliar
  • Jika pelanggaran dilakukan secara komersial dan merugikan pihak lain secara signifikan, sanksinya bisa lebih berat:
  • Penjara maksimal 10 tahun
  • Denda maksimal Rp4 miliar

2. Sanksi Perdata

Selain sanksi pidana, pemegang hak cipta juga bisa menempuh jalur perdata dengan menggugat pelaku pelanggaran. Bentuk gugatannya bisa berupa:

  • Ganti rugi finansial
  • Permintaan penghentian penggunaan karya
  • Penyitaan aset hasil pelanggaran

3. Penyegelan atau Penghentian Operasional

Lembaga terkait, seperti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian, berhak melakukan tindakan administratif seperti:

  • Peringatan tertulis
  • Penyegelan lokasi usaha
  • Penghentian operasional sementara

Tindakan ini bersifat preventif sekaligus edukatif agar pelaku usaha mematuhi kewajiban hukum.

4. Reputasi Usaha Tercoreng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:04 WIB

Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:44 WIB

Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI

Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:24 WIB

Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental

Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 18:27 WIB

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:44 WIB

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:21 WIB

The Boyz Hadirkan Nuansa Musim Panas yang Segar di Teaser MV Lagu 'Aura'

The Boyz Hadirkan Nuansa Musim Panas yang Segar di Teaser MV Lagu 'Aura'

Your Say | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:28 WIB

Merasa Musisi Kini Disalahkan dalam Kisruh Royalti, Tuantigabelas Semprot Kinerja LMKN

Merasa Musisi Kini Disalahkan dalam Kisruh Royalti, Tuantigabelas Semprot Kinerja LMKN

Entertainment | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Gelanggang Musik Cherrypop 2025, Inspirasi dari Kebudayaan Indonesia Setelah Kemerdekaan RI

Gelanggang Musik Cherrypop 2025, Inspirasi dari Kebudayaan Indonesia Setelah Kemerdekaan RI

Entertainment | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:37 WIB

Terkini

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:24 WIB

10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus

10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok

7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia

Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:20 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:14 WIB

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

×