Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 34 produk kosmetik yang ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik di Indonesia periode April-Juni 2025.
Semua temuan BPOM itu positif mengandung bahan berbahaya yang berpotensi memiliki dampak buruk terhadap kesehatan konsumen.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik itu, antara lain ada merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Lantas, apa saja efek samping yang ditimbulkan apabila memakai kosmetik dengan bahan berbahaya tersebut?
Biar kamu tidak menjadi korban, mari kenali kandungan berbahaya yang paling sering ditemukan BPOM dalam kosmetik ilegal beserta efek sampingnya yang mengerikan.
1. Merkuri
Bahan ini bekerja dengan cara menghambat pembentukan melanin, sehingga kulit tampak lebih putih dalam waktu singkat.
Baca Juga: 7 Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya, Teliti Dulu Sebelum Membeli!
Dikutip dari laman BPOM, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, dan muntah-muntah.
Dalam jangka panjang, merkuri dapat terakumulasi dalam tubuh dan merusak organ vital seperti ginjal, otak, dan sistem saraf.
2. Asam Retinoat
Asam retinoat adalah turunan Vitamin A yang sebenarnya merupakan obat keras yang digunakan untuk mengatasi jerawat parah dan sebagai bahan anti-aging. Penggunaannya wajib di bawah pengawasan ketat dokter.
Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan, asam retinoat dapat menyebabkan kulit menjadi kering, timbul rasa terbakar, dan mengakibatkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik.
3. Hidrokuinon