Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
ilustrasi kafe (Pexels/Helena Lopes)

Suara.com - Tarif royalti musik dan lagu di kafe masih terus mendulang kontroversi. Terlebih, belakangan banyak pemilik kafe memilih tidak memutar musik atau lagu di tempat usaha mereka.

Namun tahukah kamu? Ternyata tarif royalti lagu dan musik berbeda-beda di setiap tempat usaha. Jadi, tarif royalti lagu di kafe berbeda dengan royalti yang ditetapkan di bar dan klub malam.

Lantas, tarifnya lebih murah di mana?

Sebelum membahas perhitungan tarif royalti musik di kafe, bar, dan klub malam, sebaiknya mari kita lihat dari mana awal mula polemik ini muncul.

Ketentuan tarif royalti musik dan lagu sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

Namun, kontroversi muncul dan memanas kala Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Sebagai informasi, PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang merek Mie Gacoan di luar Jawa.

Menurut Polda Bali, Direktur PT Mitra Bali Sukses diduga memutar musik dan lagu di outlet Mie Gacoan tanpa membayar royalti. Hal ini melanggar UU Hak Cipta.

Tentu kasus pidana yang menjerat pelaku usaha itu membuat pemilik kafe, terutama UMKM, di Indonesia resah.

Baca Juga: Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Sebagai gantinya, banyak pelaku usaha malah memilih tidak memutar musik atau lagu demi menghindari bayar royalti.

ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, dan Klub Malam

Tarif royalti musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Dalam Kepmenkumham HKI.02/2016, sudah diatur tarif royalti lagu pada bidang usaha jasa kuliner bermusik. Daftarnya mencakup kafe, restoran, bar, pub, bistro, diskotek, dan klub malam.

Nominal tarif royalti musik juga berbeda-beda di setiap tempat. Masing-masing terdiri dari royalti pencipta dan royalti hak terkait.

Pembayaran royalti wajib dilakukan oleh pelaku usaha minimal 1 tahun sekali.

Berikut daftar tarif royalti musik dan lagu:

ilustrasi bar (Pexels/Mike Yak)
ilustrasi bar (Pexels/Mike Yak)

1. Restoran dan Kafe

Bagi pemilik restoran atau kafe yang memutar musik untuk menarik pengunjung, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha tersebut:

Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun

Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun

Total: Rp120.000 per kursi per tahun

Jadi, jika restoran memiliki 50 kursi, total royalti yang harus dibayar adalah Rp6 juta per tahun.

2. Pub, Bar, dan Bistro

Untuk usaha hiburan malam seperti pub, bar, atau bistro, tarif royalti dihitung berdasarkan luas area ruangan yang digunakan untuk memutar musik:

Royalti untuk pencipta lagu: Rp180.000 per meter persegi (m²) per tahun

Royalti untuk hak terkait: Rp180.000 per m² per tahun

Total: Rp360.000 per m² per tahun

Jadi, jika luas bar mencapai 100 m², maka total royalti yang perlu dibayarkan mencapai Rp36 juta per tahun.

3. Diskotek dan Klub Malam

Tempat hiburan seperti diskotek dan klub malam dikenakan tarif yang lebih tinggi karena intensitas pemutaran musiknya sangat tinggi dan menjadi daya tarik utama:

Royalti untuk pencipta lagu: Rp250.000 per m² per tahun

Royalti untuk hak terkait: Rp180.000 per m² per tahun

Total: Rp430.000 per m² per tahun

Dengan luas 150 m², misalnya, maka total royalti tahunan yang dikenakan bisa mencapai Rp64,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI