Suara.com - Perdebatan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik bagi sektor usaha seperti kafe dan restoran memasuki babak baru. Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M. Rafiq, menegaskan bahwa pemutaran lagu dari siaran radio di tempat usaha komersial tetap mewajibkan pemiliknya untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pandangan ini sekaligus meluruskan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Awan Yudha, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI). Awan berpendapat bahwa tempat usaha yang memutar siaran radio semestinya tidak perlu lagi dibebani biaya royalti, karena stasiun radio sebagai penyiar sudah menunaikan kewajiban tersebut.
Namun, M. Rafiq memiliki logika yang berbeda. Menurutnya, penggunaan musik untuk kepentingan komersial di sebuah kafe, baik bersumber dari radio maupun platform streaming digital, pada dasarnya sama.
"Menurut saya kurang tepat, jadi kalau ada restoran putar YouTube, Spotify, harus tetap bayar royalti,” katanya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa, 5 Agustus 2025 seperti dikutip dari Suara Surabaya.
Rafiq menjelaskan, royalti yang dibayarkan oleh stasiun radio adalah untuk hak siar lagu tersebut. Bukan untuk penggunaan komersial oleh pihak ketiga seperti restoran atau kafe yang menyiarkannya kembali.
![Ilustrasi ChatGPT yang menggambarkan sinyal radio misterius yang terlacak berasal dari pinggiran sebuah galaksi yang seharusnya sudah lama mati [Suara.com/Muhammad Yunus]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/26490-ilustrasi-sinyal-radio.jpg)
"Itu menurut logika saya. Memutar radio tidak akan membebaskan dari tagihan royalti," tuturnya.
Lebih lanjut, Rafiq mengungkap sebuah fakta krusial bahwa mayoritas stasiun radio di Indonesia pada kenyataannya belum membayar royalti karena pihak PRSSNI masih dalam proses memperjuangkan skema yang tepat.
"Kedua, radio apa yang dikenakan di cafe itu, setahu saya sebagian besar radio belum membayar royalti karena seperti yang saya bilang kami masih berjuang," ungkapnya.
Ia memberikan contoh, bahkan jika sebuah stasiun radio membuka usaha restoran sendiri dan memutar siaran radionya di sana, restoran tersebut tetap wajib membayar royalti ke LMKN. Perhitungannya pun didasarkan pada skala usaha komersial tersebut.
Baca Juga: Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
"Saya kurang tahu persis. Tapi gini, restoran, dihitung per jumlah kursi,” ujarnya.

Rafiq menambahkan, "Jadi misalnya sebuah radio membuka resto, berapa jumlah kursinya. Itu yang harus dibayarkan ke LMKN, meski memutar radio sendiri, karena yang dibayar royalti untuk lagu yang disiarkan, bukan untuk resto radio tersebut. Bukan untuk event dan seminar radio tersebut."
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), Awan Yudha dari AMDI menjelaskan bahwa industri radio sudah memiliki skema pembayaran royalti yang dikoordinasikan melalui PRSSNI. Atas dasar itu, ia menilai tidak seharusnya ada pungutan ganda.
"Radio sudah membayar. Tapi apakah nanti ada bentuk kerja sama yang bisa disampaikan atau dikerjasamakan antara tempat usaha dengan radio, itu mungkin bisa saja terjadi," ujar Awan.